Sumenep, (Lintasindonesia.co.id)- Penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, limpahkan berkas dugaan kasus beras oplosan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Setempat dengan tersangka L (Inisial perempuan).
Saat penyidik Polres Sumenep melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, tersangka berinisial L hanya dilakukan penahanan kota.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan penahanan terhadap tersangka inisial L di Rutan Sumenep melainkan hanya dilakukan penahanan kota,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti.
Dengan demikian, pihaknya juga menyerahkan BB beras yang sempat dititip di gudang bulog, 1 truk beras dan sejumlah dokumen di Kantor Kejari itu. “Sudah diserahkan semua dan sudah dinyatakan lengkap oleh JPU,” tegasnya.
Mantan Kapolsek Kota ini menambahkan, dengan perbuatan tersangka dianggap melanggar pasal 62 ayat (1) UU No.8 tahun 1999 Ttg Perlindungan Konsumen atau pasal 139 UU No. 18 tahun 2012 Ttg Pangan atau pasal 106 UU No. 7 tahun 2014, Tentang Perdagangan.“Intinya, penyidikan di Polres sudah selesai. Jadi, tinggal masuk ke penuntutan,” tuturnya.
Diketahui, Polres Sumenep melakukan penggerebekan beras oplosan di salah satu gudang di Sumenep. Dalam kasus ini polisi menetapkan tersangka L. Dan, saat itu L langsung dilakukan penahanan, namun bebas demi hukum. Dan, kasus ini tetap berlanjut, saat ini sudah dilimpahkan ke Kejari Sumenep. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























