Sumenep, (Lintasindonesia.co.id)-Keseriusan penyidik Reskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur untuk menangani kasus dugaan tindak pidana penistaan lisan dan penghinaan terhadap wartawan terus ditampakkan.
Bahkan, tim penyidik Polres Sumenep saat ini telah melakukan pemanggilan terhadap saksi pelapor atas tindakan yang diduga dilakukan oleh oknom Kepala Desa (Kades).
“Saat ini kami memenuhi panggilan penyidik Unit Pidek Polres Sumenep, untuk dimintai keterangan sebagai saksi, kasus pengancaman tindak pidana Kades Gunung Kembar,” kata Andi, seorang Wartawan di Sumenep, Rabu, (19/08).
Kehadirannya di Polres, pihaknya menjalani pemeriksaan serta menandatangani Berita Acara Perkara (BAP) sebagai saksi atas dugaan laporan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh oknom Kades inisial S terhadap Ridhawi (Wartawan), yang di perlakuan tidak sebagai mestinya seorang Kepala Desa (Kades).
“Saya dimintai keterangan oleh penyidik reskrim polres unit pidek kronologis kejadian saat itu,” tuturnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Dhani Rahadian Basuki, S. Kom, S.I.K menegaskan, tetap konsisten dalam menangani proses hukum. “Kami tetap profesional dalam kasus ini,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Ridawi mendatangi Polres Sumenep untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya. Sebagaimana tanda bukti laporan polisi Nomor : TBL-B/LP-B/161/VII/RES.1.24/2020/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep tertanggal 23 Juli 2020.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) ke 2 dan Pasal 310 ayat (1) KUH Pidana. (Tim/Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























