
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menyatakan pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa di sejumlah wilayah di Kabupaten Sumenep masih tunggu regulasi teknis dari Pemerintah pusat.
Kepala DPMD Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat memulai tahapan PAW tanpa adanya petunjuk resmi dari kementerian desa (Kemendes).
“Jadi, kami belum bisa memproses PAW itu lantaran masih belum ada regulasi resmi dari pemerintah pusat. Baik untuk kepala desa yang meninggal maupun yang mengundurkan diri, semua itu harus menunggu aturan yang jelas,” katanya, Kamis (16/7/2025).
Dia menambahkan, kehati-hatian dalam proses pengisian jabatan kepala desa ini sangat penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Untuk itu, dalam pelaksanaan PAW ini tentu harus sepenuhnya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami ini tidak ingin bertindak di luar kewenangan. Semua harus berdasarkan regulasi atau aturan yang berlaku, agar tidak terjadi kekeliruan administrasi maupun konflik hukum,” tegasnya.
Untuk kekosongan dibeberapa desa, maka Pemkab Sumenep kini telah menunjuk sejumlah Pejabat (Pj) Kepala Desa yang mengisi kekosongan pemerintahan di tingkat desa.
Tetapi, jabatan Pj Kades ini memiliki batasan kewenangan, terutama dalam pengambilan keputusan strategis seperti pengelolaan anggaran dan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah.
Maka dari itu, DPMD menyadari keterbatasan ini bisa berdampak pada kelancaran layanan publik dan efektivitas program pembangunan di desa. Ia memastikan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan melalui Pj Kades yang telah ditugaskan itu.
“Kami minta Pj Kades itu tetap fokus menjalankan tugas pokok pemerintahan, menjaga pelayanan dasar, dan menciptakan stabilitas sosial di desa. Kami juga terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan kementerian agar ada kejelasan segera,” tuturnya.
Dengan demikian, pihak DPMD juga mengajak seluruh perangkat desa dan masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas dan mendukung kinerja Pj Kades selama masa transisi.
“Pendampingan teknis akan terus diberikan agar pemerintahan desa tetap berfungsi secara bertahap dan berkelanjutan,” tutupnya. (Ruyas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























