Sumenep,(Lintasindonesia.co.id)- Sewa tanah percaton di salah satu Desa di Kecamatan Dungkek, Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai dikeluhkan. Pasalnya, salah satu “penyewa” dalam sewa tanah percaton tersebut merasa dirugikan.
Salah satu warga sekaligus sebagai penyewa tanah percaton mengatakan, awalnya pihaknya melakukan sewa tanah percaton pada salah satu oknom di kecamatan dungkek. Saat itu, oknom tersebut sebagai penanggung jawab di desa setempat.
Kemudian, setelah transaksi sewa tanah percaton dilakukan dengan kesepakatan batas waktu yang ditentukan hingga tanggal 31 Agustus 2020 mendatang. Ternyata, tanah percaton tersebut sudah dialih fungsikan kepada pihak lain.
“Saya sewa tanah percaton itu ke Pak Sekcam sampai batas akhir tanggal 31 Agustus 2020. Saat itu PJnya kan pak sekcam. Nah, setelah ganti Kades baru, tanah yang disewa saya sudah dikerjakan orang,” kata salah satu warga berinisial HH, saat dihubungi melalui saluran telepon selulernya, Selasa, (21/9/2020).
Dia menceritakan, dirinya sempat dilakukan proses mediasi dibalai desa setempat. Dalam proses mediasi itu salah satu penyewa yang merasa dirugikan akan diberikan ganti rugi. Namun pihak penyewa komitmen kembali pada kesepakatan awal.
“Mau ganti rugi dengan membayar uang sewa 900, tapi saya tidak mau karena bibit padi sudah siap tanam,” jelasnya.
Dengan demikian, pihaknya berjanji masalah sewa tanah percaton itu akan mau dibawa keranah hukum.”Jadi, masalah ini (Tanah percaton red) akan kami laporkan ke Polsek setempat,” tegasnya.
Sementara Kepala Desa setempat saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya tidak ada respon.
Begitu pula saat Media-lintas-indonesia.co.id mencoba menghungi Sekretaris Kecamatan (Sekcam) dungkek beberapa kali panggilan tidak diangkat meski nada tunggu terdengar aktif.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak penanggung jawab. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























