
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Tenaga Kerja Ilegal (TKI) asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang bekerja ke luar negeri diharapkan menggunakan dokumen resmi dari pemerintah. Hal ini dilakukan untuk keamanan dan kenyamanan para pencari kerja ke negeri Jiran.
Anggota DRPD Sumenep Herman Dali Kusuma mengatakan, bagi para TKI yang hendak bekerja ke luar negeri. Seperti halnya, bekerja ke malaysia diharapkan mengikuti prosedur resmi dari Pemerintah.
Sebab, jika TKI berangkat secara ilegal tidak mengunakan dokumen resmi, dan berangkat melalui tekong. Maka keberadaan mereka di negeri orang itu juga tidak tenang, bisa saja sewaktu-waktu bisa dipulangkan paksa alias deportase.
”Sangat miris masih maraknya TKI ilegal yang berangkat dari Sumenep. Padahal, sampai ke lokasi kerja dipastikan tidak akan tenang dan nyaman. khawatir ditangkap oleh polisi Malaysia,” katanya.
Menurutnya, sangat wajar ketika mereka berangkat dengan cara ilegal sebab tidak memiliki skil atau kemampuan dan keahlian. Mereka bekerja kuli bangunan.
”Mereka tidak berangkat melalui jalur resmi lantaran tidak memiliki skill (keterampilan), jadi lebih memilih jalur illegal. Apalagi, prosesnya melalui tekong dinilai sangat cepat, sementara jalur pemerintah proses. Ini yang terjadi. Ditambah iming-iming yang cukup menggiurkan dari pada melalui tekong,” tegasnya.
Dengan demikian, banyaknya tenaga kerja ilegal harus menjadi perhatian pemkab Sumenep agar tidak bertinggal diam. Melainkan, harus bergerak dengan mengambil langkah taktis. Salah satunya, harus memiliki terobosan supaya bisa menyadarkan masyarakat dan bisa berangkat dan bekerja keluarga negeri dengan cara legal.
”Jadi, Pemerintah turun langsung ke bawah mendekat dengan masyarakat. Melakukan sosialisai utamanya ke kantong TKI ilegal, semisal di Kepulauan Kangean. Sehingga, mereka bisa berangkat melalui jalur resmi dari pemerintah. Dengan alasan, mereka akan lebih aman dan nyaman,” ucapnya.(YYas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























