
Lingga-Lintasindonesia.co.id. Syahbandar Kelas lll Dabo Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga. Adakan agenda penyerahan Pas Kecil bagi Nelayan Tradisional bertempat di pangung seni Desa Tanjung harapan Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga pada, Selasa (29 Maret 2022).
Paskecil adalah surat tanda Kebangsaan Kapal yang diperuntukkan bagi kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari 7 GT, yang sebagian besar terdiri dari kapal-kapal tradisional dan kapal nelayan dengan jumlah yang banyak. Dalam kegiatan ini dihadiri Petugas DTKP Provinsi, Kepala Desa Tanjung harapan berserta Ketua BPD, RT/RW, Dusun, dan para nelayan tradisional Desa Tanjung harapan.
Pihak UPP Kelas lll Syahbandar Dabosingkep. Drs, Muzahir M.M. Dalam penyampaiyannya mengatakan sesuai undangan dari Kepala Desa Tanjung harapan, dalam hal ini kami dari pihak Syahbandar siap membatu masyarakat Dabosingkep Khususnya Kabupaten Lingga, dalam hal kepengurusan pas kecil, melalui sosialisasi penerbitan dan pengukuran ulang kapal nelayan tradisional wilayah Desa Tanjung harapan.
“Pengukuran dan penerbitan sertifikasi kapal ini adalah bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakat khususnya nelayan, agar para nelayan mempunyai surat kepemilikan pada kapalnya,” terangnya.
“Di era yang serba digital ini maka perlu adanya alih teknologi pada sertifikasi kapal dengan tonase kotor kurang dari 7 GT guna mempermudah pelayanan, pengunaan dan pengawasan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (STKK) khususnya pas kecil,” tegasnya.
Rendra sebagai Kesyahbandaran Ahli Ukur Kelas lll Syahbandar Dabosingkep menjelaskan, sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2018 pasal 163 yang menyatakan bahwa surat tanda Kebangsaan Kapal Indonesia harus memiliki oleh yang di daftar di Indonesia dan belayar di laut.

Adapun prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan pas kecil secara gratis, adalah dengan melengkapi dokumen persyaratan yaitu surat permohonan pengukuran kapal, surat tukang kapal yang di sahkan Desa dan Camat setempat, begitu juga disertai surat rekomendasi kapal dan disertai fotocopy KTP pemilik kapal.
Perlu juga diketahui bersama bahwa dalam pembuatan PAS KECIL buat para nelayan tradisional tidak dikenakan biaya apapun dari pihak Syahbandar Kelas lll Dabosingkep Kabupaten Lingga,” katanya.
“Irwansyah selaku Kepala desa tanjung harapan saat ditemui media ini usai penyerahan pas kecil bagi para nelayan, mengucapkan terimakasih kepada UPP Syahbandar Kelas lll Dabosingkep, yang sudah turun ke desa kami dalam memberikan pelayanan pembuatan pas kecil dan sekaligus mensosialisasikan keselamatan dalam pelayaran.
“Apresiasi dari kami Pemdes Tanjung harapan dan para nelayan kepada pihak Syahbandar yang telah memberikan pelayanan terhadap para nelayan desa kami, semoga pelayanan seperti ini tetap selalu berlanjut nantinya.
“Untuk saat ini 17 orang nelayan tradisional dari Desa Tanjung harapan sudah sah, mendapatkan pas kecil dari pihak Syahbandar Dabosingkep secara gratis, semoga dengan adanya pas kecil bagi nelayan tradisional dapat diperguanakan dengan baik nantinya,” tutup Kepala Desa.
(KS)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























