Sumenep,(Lintasindonesia.co.id)-
Tahun 2020 Upah Minimum Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dipastikan naik. Kenaikan UMK kurang lebih sekitar Rp 153 ribu. Dari sebelumnya hanya Rp1.801.406. Kini menjadi Rp1.954.705.
Kepastian kenaikan UMK itu setelah ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Bahkan,
UMK Sumenep itu lebih tinggi dari Kabupaten lainnya, seperti halnya Pamekasan dan Sampang yang UMKnya diangka Rp 1.913.321.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep, M. Syahrial menyampaikan, kenaikan tersebut telah sesuai dengan usulan UMK 2019 yang didasarkan pada laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Rinciannya, laju inflasi nasional tahun 2019 diketahui sebesar 3,39 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2019 sebesar 5,12 persen. Sehingga UMK tahun 2020 ada kenaikan sekitar 8,51 persen.“UMK se-Jawa Timur Sudah ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur,” katanya, Jum’at, (22/11).
Kendati sudah ditetapkan, kata dia, hingga saat ini sosialisasi belum dilaksanakan. Pihaknya berencana akan mensosialisasikan kenaikan UMK itu pada sejumlah perusahaan yang ada di sumenep.“Tapi sosialisasi akan dimulai di Provinsi Senin depan,” ujarnya.
Disinggung ikhwal sanksi bagi perusahaan yang tidak menyesuaikan, Syahrial belum bisa memastikan sanksi yang akan diterapkan.“Nanti sesuai dengan aturan,”tutupnya.(Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























