Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / D.I-ACEH / Subulussalam / Tahunan Sudah Mati Izin, Baru Sekarang PT. PMKS GSS Urus Kembali IPPBBM

Tahunan Sudah Mati Izin, Baru Sekarang PT. PMKS GSS Urus Kembali IPPBBM

Subulussalam Aceh-lintasindonesia.co.id – Beberapa hari yang lalu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Subulussalam mengeluarkan surat rekomendasi kepada PT.Global Sawit Semesta (GSS) untuk pengurusan Izin Penimbunan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak (IPPBBM). Kamis 16/10/2020

Menurut Kadis PMPPT Asrul Assani,MSi melalui Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan Roni Irawan, ST saat di konfirmasi dirungannya ia mengatakan , bahwa izin PPBBM untuk iSPBI/Industri Kelapa Sawit dari PT. GSS sudah mati pada tanggal 01 Oktober 2014 atau enam tahun yang lalu. Izin tersebut yang berwenang memberikan adalah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Aceh dan untuk izin itu memang memerlukan rekomendasi dari Dinas terkait di tingkat Kab/Kota. Selain izin PPBBM tadi ada satu lagi izin yang sedang mereka urus yaitu Izin Pemanfaatan Air Permukaan, jelas Roni.

Roni menambahkan ada kelemahan diposisi Dinas tingkat Kab/Kota, dimana mereka tidak memiliki wewenang dalam mengeluarkan perizinan apalagi memberikan peringatan dan sanksi, kemudian jika pun ada kewewenangan cuma pemberian izin pembuangan limbah cair ke fasilitas umum seperti sungai.

Pihak managemen PT. GSS yang di temui media lintas Indonesia.co.id dikantor perusahaan di Desa Dasan Raja Kecamatan.Penanggalan Kota Subulussalam, diwakili KTU nya Viky mengatakan, sampai saat ini pihak perusahaan sedang mengurus izin-izin tersebut dan progressnya sekitar 80 persen dari siklus proses pengurusannya.
Manager PT.GSS Ngatiman yang dihubungi via Handphone cellular mengatakan, terkait baru diurusnya IPPBBM saat ini setelah mati enam tahun, dia kurang mengerti karena dia baru menjabat manager beberapa bulan ini. Sedangkan terkait lahan 1,3 ha yang diduga berada diluar HGB PT.GSS, ia mengatakan yang mengetahui semua tentang itu pihak Legal perusahaan mereka.”Oh masalah itu sudah ditangani tim Legal kita pak”,ujar Ngatiman.( M. Pohan)

Check Also

Sekda Buka FGD Kota Sabulussalam Dalam Angka Tahun 2023

SABULUSSALAM,LINTASINDONESIA.CO.ID-Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfo Kota Subulussalam Zainal Abidin, SH mewakili Wali Data menyebutkan bahwa …

DPRK Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Rancangan Qanun Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2020

Subulussalam-lintasindonesia.co.id Wakil Wali kota Subulussalam Drs. Salmaza, MAP mengatakan, pihaknya berharap dukungan dari Pimpinan dan …

Tak Ada Keraguan Puluhan Penggiat Media Suntik Vaksin

Subulussalam-lintasindonesia.co.id Puluhan wartawan di Kota Subulussalam menjalani suntik vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua, di …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!