Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JAMBI / Bungo / Tak Butuh Waktu Lama Satreskrim Polres Bungo Ungkap Misteri Kematian Dodi, Ayah dan Adik Korban di Tetapkan Jadi Tersangka

Tak Butuh Waktu Lama Satreskrim Polres Bungo Ungkap Misteri Kematian Dodi, Ayah dan Adik Korban di Tetapkan Jadi Tersangka

Media-Lintasindonesia.co.id,Jambi-BUNGO—Misteri penemuan mayat Dodi (31) di sebuah bendungan dengan kondisi tangan dan kaki terikat di Wilayah hukum Polsek Pelepat yang sempat menggegerkan masyarakat Bungo akhirnya terungkap.

Jasad korban sebelumnya ditemukan oleh warga mengapung di bendungan unit 14 Dusun mulya jaya, Kecamatan Pelepat, Kabupaten bungo, Jambi, pad hari Kamis (02/12/2021) Sekira pukul 18:00 Wib.

Tak butuh waktu lama Kapolsek Pelepat IPTU. T.T Munthe,SH.,MH Bersama Tim Petir Satreskrim Polres Bungo berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku dirumahnya usai mendapatkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi, pelaku ternyata merupakan ayah dan adik kandung korban.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan dirumahnya jl sapat Dusun mulya jaya, Kecamatan Pelepat, Pada jum’at malam (03 desember 2021).

Tersangka atas nama kusnadi alias kus (57) ayah korban dan ujang tedi alias ujang (28) yang merupakan adik korban.

Dari pemeriksaan kedua Tersangka mengakui bahwa telah membunuh korban, namun keduanya berdalih pembunuhan ini dilakukan atas permintaan korban yang tidak tahan dengan penyakit gangguan jiwa yang dialaminya,

Hal ini diungkapkan Kapolres Bungo AKBP. Guntur Saputro,S.I.K.,MH didampingi Kasat Reskrim AKP. Septa Badoyo,S.I.K.,MH, Kbo Satreskrim IPTU. Siswanto, Kapolsek Pelepat IPTU. T.T Munthe,SH.,MH. Konferensi Pers turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Sapta Putra,SH.,M.Hum.
Senin (06/12/2021).

“Tersangka Kusnadi dan Tersangka Ujang membuang korban hidup hidup ke bendungan dikarnakan tidak sanggup lagi membantu biaya kehidupan korban, dan Tersangka juga malu dengan riwayat kejiwaan korban yang selalu dijahui warga”,ungkap Kapolres

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, tali tambang yang digunakan untuk mengikat korban, 1 unit motor, 1 buah pisau, 2 lembar baju korban, 2 lembar celana korban.”ucap kapolres

Guna mempertanggung jawabkan kedua orang Tersangka dikenakan pasal 340 kuhp juncto pasal 344 kuhp juncto pasal 55-56 kuhp dan atau pasal 44 ayat 3 uu ri tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga juncto pasal 55—56 Kuhp, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati. ( Dya )

Check Also

Kabupaten Bungo Punya Program Dusun Online Yang Mendunia

Lintasindonesia.co.id –Bungo adalah salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Jambi, Indonesia. Kabupaten ini merupakan …

Duel Antar Pedagang Di Bungo Berujung Maut

Bungo-Lintas Indonesia. Insiden perkelahian dan penusukan yang diduga dilakukan oleh seorang pedagang terhadap pedagang lain, terjadi …

ANTUSIAS RATUSAN SISWA SISWI SMPN 2 BUNGO PENUHI GEDUNG SKB DALAM MEMPERINGATI ISRA’MI’RAJ

BUNGO, MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID – Peringatan Isra Mi’raj merupakan program sekolah yang tidak boleh ditinggalkan dengan tujuannya …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!