Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – Proyek “coldmix Asbuton” yang dikerjakan oleh PT Tiga Putri di Dusun Sobok, Desa Karang Tengah, Kecamatan Nonggunong, Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi diputus kontrak.
Pekerjaan dengan biaya yang cukup besar hingga mencapai Rp 925 juta diputus kontrak setelah tidak dikerjakan sampai batas akhir yang ditentukan.
Kabarnya, material proyek saat ini masih sedikit yang tiba dilokasi. Oleh sebab itu, pekerjaan dipastikan tidak bisa dilakukan, meski sempat diperpanjang selama 50 hari.
Plt Kepala Dinas PU Bina Marga M. Jakfar mengatakan, untuk menuntaskan pekerjaan tersebut, pihaknya sudah memberikan perpanjangan waktu untuk. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan belum ada pekerjaan.
“Karena tidak dikerjakan terpaksa diputus kontrak,” katanya, Senin (5/11/2018).
Menurutnya, maka tekanan harus mengembalikan uang muka yang sudah dicairkan dan juga dikenakan denda.
“Soal berapa dendanya, belum diketahui. Kami masih akan menghitung. Tapi yang jelas harus dibayar,”paparnya.
Kendati demikian, dirinya menduga selain akibat pekerjaan yang diputus kontrak, rekanan juga akan diblack list (masuk daftar hitam).
Namun, hal itu ada mekanime yang diatur di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). “Kami kira pasti ‘diblacklist’,” jelasnya.(red)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























