Bangka Lintas indonesia,05/02/2020…tambang timah ilegal (TI Rajuk) di wilayah Jelitik Sungailiat Bangka tak hanya karena adanya laporan warga. Namun penyebab paling krusial tambang tersebut tak mengantongi izin
Tambang ilegal tersebut juga berada dekat pemukiman penduduk. Polusi suara yang ditimbulkan menyebabkan kebisingan sehingga menggganggu ketenangan warga yang sedang beristirahat,
Pelaku tambang tidak kenal waktu. Informasi masyarakat menyebutkan, kami sangat resa ada nya tambang rajuk liar ini
Dan tertera di plang himbauan dari pemerintah kabupaten bangka,mendiri kan atau memanfaatkan kawasan industri jelitik ini tanpa izin dari pemerintah kabupaten bangka dan barang siapa yang melanggar perda kabupaten bangka nomor 3 tahun 2005 maka akan di kenakan sanksi sesuai ketentuaan perundang undangan yang berlaku
Saat awak media dari lintas indonesia mendatangi salah satu warga yang ngak mau di sebut kan nama nya (D)
mengatakan kami sangat resah sekali dengan tambang rajuk ini pak,dulu udah pernah di razia sat pol pp bangka pak,tapi skrg masih berjalan lg pak,dan saya berharap ke pada aparat penegak hukum untuk merazia kan lagi tambang ini pak ujar D (anuar)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























