Foto:ilustrasi
Lingga,media-lintasidonesia.co.id. Menanggapi Informasi yang disampaikan salah seorang sumber terpercaya yang merupakan warga Desa Kudung, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga diduga telah terjadi tindak pidana kekerasan penganiayaan terhadap salah seorang warga yang dilakukan oleh aparatur desa oknum kepala dusun (Kadus), Desa Kudung, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga.
“Tiga hari lalu tepatnya pada hari Senin, 22 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib ada kejadian dugaan tindak pidana kekerasan penganiayaan berupa tamparan yang dilakukan oleh aparatur desa dengan jabatan kepala dusun terhadap salah seorang warga RT.001/RW.001 Hulu Desa Kudung tersebut adalah persoalan hutang piutang”, ujar narasumber terpercaya kepada awak, Kamis 25 Januari 2024 di sekretariat DPC AJO Indonesia Kabupaten Lingga beralamat Jalan Raja Ali Haji, Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Lanjut narasumber menjelaskan, “Tidak hanya menjabat sebagai aparatur desa dengan jabatan kepala dusun, oknum pelaku berinisial ‘IFN’ juga menjalani bisnis sebagai penampung kayu Ilegal Logging hasil dari jarahan hutan di wilayah desa nya, dan oknum pelaku penganiayaan tersebut melakukan aktivitas selaku pengusaha penampungan kayu Ilegal Logging ini sudah sejak lama”, ungkap sumber.
Adapun korban yang mengalami tindak pidan penganiayaan tersebut bernama Muhammad Jainal umur kisaran 25 Tahun asal warga kelahiran Sungai Aren, Tungkal – Jambi yang saat ini sudah menetap lama dan menjadi warga Desa Kudung.
Disinggung persoalan pekerja kayu Ilegal khususnya di kepulauan lingga tepatnya pusat ibukota kabupaten lingga, provinsi kepulauan Riau, sumber menerangkan lebih lanjut “Untuk pekerjaan kayu Ilegal Logging cukup banyak bang, dan oknum kadus ini hanya salah satu diantara sekian dari pelaku usaha yang sama, dan adapun bahan kayu Ilegal Logging tersebut diperoleh dari hasil jarahan hutan termasuk juga jarahan hutan lindung”, pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan yang disebutkan sumber yakni saudara ‘IFN’ selaku pelaku tindak pidana kekerasan penganiayaan yang sekaligus sebagai pelaku usaha penampung kayu Ilegal Logging belum bisa dikonfirmasi terkait hak tanggapan dan penjelasannya yang diduga berdasarkan informasi narasumber penyebab persoalan adalah persoalan hutang piutang.
Sumber: Salah seorang warga Desa Kudung terpercaya yang tidak mau namanya tercantum dalam pemberitaan.
(KS).
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























