
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Pembuang bayi di Desa Pabian, Kecamatan Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya ditangkap. Senin (24/6/2024).
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M mengatakan penangkapan pelaku pembuang bayi di depan rumah Sudahnan di Jalan Bromo, Dusun Pasar Kayu, Desa Pabian itu dilakukan oleh tim Reskrim Polres Sumenep.
“Jadi, pelaku atau ibu dari bayi tersebut berinisial J, warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep,” katanya.
Dia menjelaskan, bahwa tim petugas Reskrim Polres Sumenep mengungkap kasus pembuang bayi tersebut setelah melakukan proses penyelidikan dengan melakukan penelusuran CCTV dan saksi -saksi.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa Helm, sepeda motor, rok panjang ada bercak darah, daster warna kuning ada bercak darah, jaket dan satu buah plastik warna merah.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku J dijerat dengan pasal 305 atau dan 308 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, bayi tak berdosa berjenis kelamin perempuan itu ditemukan oleh Warga, pada Selasa 18 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 Wib, di depan rumah Sudahnan, Jalan Bromo, Dusun Pasar Kayu RT 3 RW 1, Desa Pabian. (Yt)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























