Subulussalam-lintasindonesia.co.id – Mahkamah Syariah Kota Subulussalam langsungkan eksekusi terkait pembagian harta gono-gini antara H.Efriandi Pohan (termohon)dan Hj.Masriani Cibro (pemohon) di dua lokasi berbeda. Kamis 17/12/2020
Pelaksanaan Eksekusi langsung dipimpin Ketua Mahkamah Syariah Kota Subulussalam Pahruddin Ritonga,S.H.I,M.H dan dihadiri beberapa pegawai Mahkamah Syariah serta puluhan personil polres Subulussalam yang mengamankan jalannya proses eksekusi, yang berada dipinggir jalan. Eksekusi dilaksanakan di dua lokasi yang berbeda, yakni di Jl. Abadi Dusun Setia Budi Desa Subulussaslam Selatan dan di Jl.Nyak Adam Kamil Desa Subulussalam Utara. Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.
Saat eksekusi, pihak termohon keberatan, Kuasa hukum termohon atau tergugat Hermanto, SH pada saat itu menyampaikan dihadapan pihak Mahkamah Syariah, awalnya dulu pada tahun 2016 telah diputuskan Mahkamah Syariah Singkil dan dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi hingga jadi putusan yang ingkrah. Didalam putusan disebutkan bahwa, pada point nomor 4 berbunyi “ menetapkan harta bersama tersebut dibagi dua bagian, masing-masing penggugat dan tergugat mendapat ½ bagian,…..apabila tidak dapat dilakukan secara natural, dapat dilakukan secara lelang via kantor lelang negara dan hasil penjualannya dibagi dua, masing-masing pihak mendapat ½ bagian.
Pihak tergugat H. Efriandi Pohan “tidak keberatan melaksanakan putusan tersebut, tetapi pembagian secara natural sepertinya tidak berhasil dilakukan karena beberapa objek harta bersama ini berada di Bank, yang diambil oleh pemohon dan termohon saat mereka masih ada ikatan perkawinan. Pada tahun 2013 ada hutang di Bank Danamon, kemudian ada di Bank mandiri sebesar delapan ratus juta rupiah, ada juga di Bank BTPN, kesemuanya itu alas haknya sebagai agunan di Bank tersebut.
Kemudian kala itu ada kesepakatan kami tawarkan, harta tersebut kita lelang karena secara natural tidak berhasil, tetapi hingga tiga tahun tidak ada kepastian hukum dari Mahkamah Syariah Singkil, terang Hermanto SH.
Terakhir kurang lebih satu setengah tahun yang lalu Mahkamah Syariah Kota Subulussalam menyampaikan ke kami lewat aanmaning, dan hal ini juga kami sampaikan kembali. Kala itu juga kami sampaikan agar putusan tersebut segera dilakukan dengan catatan, harta tersebut dapat dibagi dua. Dan Mahkamah Syariah Subulussalam kala itu sudah memasang plank eksekusi, namun hari ini datang lagi eksekusi yang sifatnya sudah membagi-bagi objek tersebut untuk masing-masing pihak, padahal putusan tersebut menetapkan jika tidak bisa dibagi secara natural maka dilelang, ujar Hermanto SH.
“Boleh hari ini kita bagi-bagi harta tersebut tetapi dengan catatan dibagi dua dihadapan masyarakat ini, agar mereka juga tahu segala hutang yang ada di Bank demi kepastian hukum. Sebab hutang yang ada di Bank yang diambil kedua pihak tidak pernah dibayar, sehingga termohon yang menanggung beban tersebut. Dan harta yang ada dijalan Nyak Adam Kamil saat ini sudah masuk dalam pengumuman lelang Bank. Dan untuk diketahui pihak Mahkamah Syariah Subulussalam, dari tahun 2016 sampai tahun 2020 ini H.Efriandi Pohan butuh kepastian”, jelas Hermanto SH.
Sementara itu kuasa hukum pihak Pemohon/penggugat menanggapi hal itu mengatakan kliennya sudah menyampaikan apa yang terjadi, hutang itu memang benar adanya, namun seiring waktu sebagian objek ini ada dijual tanpa sepengetahuan kliennya, kemudian uang yang diambil itu dijadikan modal usaha. Dan disampaikan juga oleh Pemohon (Hj.Masriani cibro) bahwa sewaktu mereka berpisah seluruh asset atas nama tergugat dan asset bergerak habis dijual, dia tidak ada menikmati hasil penjualan tersebut, dan dari asset yang digadaikan tersebut mungkin bisa melunasi hutang tersebut, jelas Masriani Cibro.
Efriandi Pohan menanggapi hal itu menjawab, bahwa dulu mereka punya hutang sebesar 3 Milyar rupiah pada Syafi’I Siregar warga Kota Medan dan surat ada disana,”jika ada kepastian hukum itulah yang saya inginkan, agar bisa terbebas dari hutang’,kata Efriandi.
Pihak ketiga selalu berurusan dengannya, bukan kepada pemohon, dan asset yang ada dia jual, jauh sebelum sita jaminan dan itu untuk bayar hutang bukan untuk dipermainkan.”Coba kita hitung, hutang ada berapa dan asset yang saya jual ada berapa, dan perihal tersebut sudah diperiksa Polres Aceh Singkil kala itu”,terang Efriandi Pohan.
Kuasa Hukum Tergugat Hermanto, SH tetap menekankan agar pihak Mahkamah Syariah melakukan eksekusi pada hari ini harus sesuai putusan Mahkamah Syariah Singkil Tahun 2016, yang isinya harta bersama dibagi dua secara natural atau jika tidak berhasil dilakukan secara lelang agar azas keadilan tercapai. Dan dia menganggap pada hari ini, pihak Mahkamah Syariah Subulussalam menafsirkan lain isi putusan tersebut, yang menafsirkan harta tersebut dibagi dua dengan menyebutkan item-item objek sengketa jadi milik masing-masing pihak.
Pihak Mahkamah Syariah Kota Subulussalam akhirnya hari ini tetap melakukan eksekusi dan memasang plank eksekusi, terhadap masing-masing objek yang di sengketakan dengan mencantum bagian masing-masing pihak, walaupun pihak tergugat keberatan (M. Pohan)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























