Singkil-lintasindonesia.co.id
Herman Perwakilan Badan Advokasi Indonesia (BAI) Aceh Singkil, Apresiasi Polres Aceh Singkil terkait Penangkapan oknum Kades Ketangkuhan IB Kecamatan suro Kabupaten Aceh Singkil. Terindikasi merusak hutan negara.
Herman mengatakan melalui presrelisnya kepada wartawan Sabtu (1/5/2021) BAI sangat mengapresiasi kinerja Polres Aceh Singkil telah berhasil mengungkap kasus pengrusakn hutan negara di Aceh Singkil.
Ia menambahkan terkait pengrusakan hutan negara ini agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yang dilakukan oknum kepala desa dan pelaku bisa dihukum seberat beratnya. Ujar Herman
“Seharusnya kita menyelamatkan kawasan hutan. dan sangat penting untuk melindungi masyarakat dari bencana ekologis, longsor, banjir dan abrasi apa lagi ini hutan produksi”
Pelaku ini pejabat publik, seharus nya tau aturan, jangan main serobot saja seorang kades tentunya dapat memberikan contoh bagi masyarakat nya dalam melakukan suatu tindakan, apa lagi ini merusak hutan negara yang jelas-jelas bertentang dengan hukum. ucap Herman
Kita berharap Kepada Kapolres Agar bisa menerapkan undang undang berlapis kepada pelaku, seperti Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (PPLH) serta Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (P3H).
Kami dari Badan advokasi indonesia perwakilan Aceh Singkil sangat mengapresiasi tim Satreskrim khususnya unit tipiter Polres Aceh Singkil yang dengan cepat melakukan tangkap tangan pelaku yang terindikasi melakukan kejahatan hutan, ini merupakan suatu kinerja yang luar biasa patut diberikan penghargaan semoga Polres Aceh Singkil selalu dilindungi dalam mengemban tugas khususnya terkait melindungi hutan produksi tutup Herman (M/Y)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























