Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / SUM-UT / Batubara / TERKAIT HAK WARGA SUWANDI, SH (UG) ANGKAT BICARA TENTANG PENGADAAN JALAN TOL PEKAN BARU – DUMAI.

TERKAIT HAK WARGA SUWANDI, SH (UG) ANGKAT BICARA TENTANG PENGADAAN JALAN TOL PEKAN BARU – DUMAI.

Media Lintas Indonesia.co.id

Suwandi, SH yang selalu sering akrab dipanggil (UG) Kembali Angkat Bicara dengan lantang dan mengecam keras Terkait tentang Hak Masyarakat yaitu ganti rugi apa ganti untung Pembayaran tanah lahan untuk Jalan Tol Pekan Baru – Dumai yang hingga sampai saat ini belum terealisasi.

Mengingat tentang ganti rugi tanah/lahan masyarakat yang terkena pembangunan Jalan Tol Pekan Baru – Dumai yang tepatnya berada di Jalan Lintas Pekan Baru – Kandis Km 82, Kabupaten Siak, Propinsi Riau, Suwandi SH mengatakan dengan lantang, Mengacu kepada UU dan peraturan di negeri kita ini, yang mana dalam UU No. 5/1960, & UU 2/2012, Sudah jelas dalam pasal18 mengatakan bahwa untuk kepentingan umum termasuk kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang di atur dengan undang- undang. Dan pada UU no 2 tahun 2012 juga menjelaskan demikian. Demi untuk menguatkan lagi di pasal 5 UU no. 2/2012, menjelaskan bahwa Pemilik tanah wajib melepaskan tanah nya pada saat pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum setelah ganti kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tuturnya jelas dan tegas.

Kembali Suwandi, SH mengatakan, Hal ini yg membuat kita bingung?? apakah UU itu tidak untuk seluruh rakyat Indonesia? Apakah sila ke -5 dari pancasila itu hanya buat pengusaha dan penguasa yang notabenenya banyak uangnya saja? Akan dijadikan apa Negeri kita ini? Karena selama ini saya melihat hampir rata rata di seluruh daerah daerah terpencil dan masyarakat kecil yang menjadi korban dari keganasan keganasan para pejabat pejabat yang berkuasa. Saya pastikan, Permasalahan ini harus ditindak dan diproses, agar warga, masyarakat atau bangsa ini tidak jadi korban dari pembodohan pembodohan para elite konglomerat ataupun pejabat yqng berkuasa terhadap Rakyatnya sendiri, Jika permasalahan ini segera di proses oleh penegak hukum maka tidak menutup kemungkinan para pejabat daerah atau panitia penyelenggara nya dipastikan akan jadi terpidana atau bahasa elite nya menikmati hotel prodeo. pungkasnya tegas.

Dengan terkait permasalahan ganti rugi ataupun ganti untung yang belum terselesaikan maka, Hal ini akan segera ditindak lanjuti terus dan akan dibahas dan diproses kepusat Jakarta sebab diduga kalau di tingkat daerah kabupaten ataupun propinsi hal ini sangat kecil kemungkinan permasalahan ganti rugi pembayaran tanah lahan masyarakat akan tertuntaskan dan bisa selesai. Karena diduga juga masih banyak kepentingan kepentingan para elite penguasa. Semoga permasalahan ganti rugi segera terselesaikan dengan baik dan cepat agar pembangunan juga terus lancar tanpa ada hambatan apapun. (J. A. Barus, SH)

Check Also

Rapat Dengar Pendapat Bupati Dengan Baznas Sumut, Al-Jam’iyatul Washliyah dan Mimbar Batu Bara.

Batu Bara, (lintasindonesia.co.id): Bupati Batu Bara – Ir. H. Zahir, M.AP yang di dampingi Kabag …

Penandatangan berita acara penyerahan pekerjaan pelaksanaan TMMD Bupati Batu Bara dengan Komandan Kodim 0208/Asahan

Batu Bara, (lintasindonesia.co.id): Bupati Batu Bara – Ir. H. Zahir, M.AP bersama Komandan Kodim 0208/Asahan …

Bupati Batu Bara MoU Bersama Badan Riset, SDM Kementrian Kelautan dan Perikanan

Batu Bara, (lintasindonesia.co.id) : Bupati Batu Bara Ir H Zahir M.AP bersama Bupati Bangka Tengah …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!