Subulussalam-lintasindonesia.co id
Terkait pembangunan jembatan pelayangan menuju Kecamatan Longkib Kota Subulussalam Jumat 26/2/2021.
Kadis PUPR Ir. Alhaddin Sikedang saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan kepada media lintasindonesia.co.id kegiatan pembangunan jembatan Pelayangan Subulussalam menuju Kecamatan Longkib yang dikerjakan oleh perusahaan CV. KENPURA ALAM NANGGROE sumber dana dari OTSUS tahun 2020, Dengan Anggaran 9,4 M dengan masa kerja, 73 hari kelender,
PUPR Kota Subulussalam akan menyurati BPKP Aceh untuk segera di Audit, mereka tetap diberikan denda Sesuai dengan aturan Saat penandatangan kontrak kerja,
Mengenai kegiatan mana yang tidak sesuai spek, nanti kita akan Surati BPK Provinsi Aceh untuk mengaudit secara khusus pekerjaan pembangunan jembatan Pelanyangan tersebut
Itu nanti saya berkonsultasi dengan inpektorat dari hasil konsultasi dengan inspektorat di teruskan ke Walikota baru diteruskan ke BPK Provinsi Aceh.
Kalo Masalah pekerjaan kurang bagus dan katanya tidak sesuai dengan Spek Nanti tim yang lebih tau, Makanya kami pihak PUPR akan surati BPK Provinsi untuk mengaudit secara khusus, supaya tidak ada simpang siur karena Semuanya ada prosudurnya tutup Ir. Alhaddin (M. Pohan)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























