Subulussalam-lintasindonesia.co.id
Terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu beberapa hari yang lalu, Polres subulussalam mengamankan satu orang oknum kepala desa suka makmur AM, saat pengungkapan tersebut oknum kepala desa suka makmur AM ada di Tempat Kejadian Perkara. Selasa (9/2/2021)
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK menyampaikan kepada awak media via pesan WhatssApp.
“Oknum kepala desa Suka Makmur AM. Kecamatan Simpang Kiri tersebut masih dalam setatus saksi sampai saat ini.”
“Barang bukti tidak ada ditemukan dari nya. Hanya saat pengungkapan oknum kepala desa tersebut ada di TKP.” Kata Kapolres melalui via WhatssApp
“Oknum kepala desa Suka Makmur AM tersebut wajib lapor satu kali dua puluh empat jam,”
Sementara itu oknum kepala desa tersebut mengatakan kepada beberapa awak media. Dirinya merasa lega, setelah ianya di periksa dalam Dua kali Dua Puluh Empat Jam tidak ditemukan adanya kaitan dengan kasus tersebut.
“urine saya negatif dan saya tidak terlibat dengan kasus pengungkapan tersebut,”ujar AM.(M. Pohan)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























