Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Unit Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menangkap Moh. Suhaidi Bin Sa’at (32), Warga Dusun Neggara, Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Mereka (Suhaidi,red) sempat menjadi DPO dalam dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pria kelahiran 1989 itu dibekuk petugas di depan sebuah toko, Desa Sana dejeh, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
“Setelah di introgasi tersangka Suhaidi mengaku melakukan pencurian dengan Saudara Sunto (sudah Vonis),” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti, Sabtu (13/3/2021).
Menurutnya, tersangka Suhaidi diduga terlibat Curat di sebuah rumah milik Erfan, Warga Dusun Sapentong, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.
“Tersangka sudah di bawa ke Kantor Polres Sumenep untuk dimintai keterangan,” tegasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























