
Sumenep, media-lintasindonesia.co.id| SU, 40, (Inisial laki-laki), Warga Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pria ini ditangkap lantaran diduga terlibat kasus tindak pidana Penipuan dan Penggelapan satu unit sepeda motor. Sebagaimana berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/13/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 14 Januari 2025.
Inisial SU itu dilaporkan oleh OAP (27), Warga Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Kejadian perkara pada Minggu (12/1/2025), sekitar pukul 22.00 Wib, dirumah pelapor, Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota.
Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti menjelaskan pada hari Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 19.30 Wib, tersangka dari Pamekasan bersama dengan temannya menaiki mobil pribadi.
Tersangka turun di pertigaan saronggi sekitar pukul 20.30 Wib. Kemudian, tersangka naik bus dan turun di pertigaan terminal arya wiraraja lalu tersangka jalan kaki menuju kerumah korban yang sudah tersangka kenal sebelumnya.
“Sesampainya di depan rumah korban, tersangka mengetok pagar. Lalu, korban keluar untuk menemui tersangka hingga kemudian tersangka dipersilahkan masuk,” katanya.
Dia menambahkan, setelah berbincang-bincang, tersangka lalu meminjam sepeda motor dengan alasan meminjam sebentar untuk bertemu temannya.
Seketika itu korban memberikan pinjaman satu unit sepeda motor kepada tersangka, dan tersangka membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Pamekasan dan tanpa ijin dari korban sepeda motor itu lalu tersangka gadaikan pada orang lain sebesar Rp. 2.200.000.
“Hasil dari gadai tersebut tersangka gunakan untuk kepentingan kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Menurutnya, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa Surat BPKB ( Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Adapun motif tersangka menggadaikan sepeda motor untuk mendapatkan keuntungan uang.
“Tersangka kini di amankan oleh anggota Polres Pamekasan dan dibawa ke Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka juga dijerat dengan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP,” tegasnya. (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























