SBB,LintasIndonesia- Bantuan Perumahan layak huni, bagi masyarakat miskin di Dusun Uhe, Desa Iha, Kecamatan Huamual yang mengorbankan lansia, atas nama La Siama 80 tahun (suami) dan Wa Nasia 77 tahun (istri) ternyata itu andil dari Dinas Perumahan Provinsi Maluku bukan Dinas Perumahan Kabupaten Seram Bagian Barat.
Hal ini akui Zulkifli Soulisa selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat SBB pada Selasa (12/11). yang mengklarifikasi pembertitaan di beberapa media kemarin
Dirinya menyampaikan bahwa untuk bantuan perumahan layak huni di Dusun Uhe,Desa Iha, Kecamatan Huamual yang mengorbankan pasangan separuh baya tersubut, tidak sangkut pautnya dengan Dinas Perumahan Kabupaten Seram Bagian Barat karena itu masuk rana Provinsi Maluku melalau Dinas Perumahan Provinsi.
” Untuk Diketahui bersama untuk bantuan rumah layak huni di Dusun Uhe, Desa Iha itu merupakan bantuan dari Provinsi Maluku, melalui Dinas Perumahan dan tidak ada andil dari Kabupaten SBB.
Jadi terkait hal tersebut dikonfirmasi di Provisi kejelasan kenapa bisa terjadi pengalihan bantuan seperti itu.
Solisa juga menambahkan “Tetapi menurut saya, jika seseorang penerima bantuan dia telah melakukan proses administrasi awal penerimaan bantuan seperti telah membuka rekening maka namanya tidak bisa dialihkan kepada yang lain. Jika itu terjadi harus melalui serah terima yang disetujui bersama dan menghadirkan para saksi termasuk pasilitator.
Untuk itu saya tekan ” bantuan rumah layak huni diperuntukkan untuk warga masyarakat yang betul betul membutuhkan bukan untuk mereka yang telah bercukupan,
Seperti seseorang yang rumahnya telah beton beratap seng tidak dapat menerima bantuan tersebut. Jika itu terjadi maka oknum dan pasilitator akan dikenai sangsi, dan bisa dipidana karena memanipulasi berkas” Pungkas Julkifli Selaku Kadis.
(Anwar Tiha)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























