
Sumenep, (Lintasindonesia.co.id)- Dua orang Warga Kecamatan Pademawu, di tangkap Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumenep, di rumah kos Desa Lawangan Daya, Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Dua orang tersebut berinisial RD (37), Warga Desa Barurambat, Kecamatan Pademawu. Sedangkan berinisial AM (40), Warga Dusun Solok Laok, Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu.
Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa disalah satu rumah kos desa Lawang Daya dijadikan transaksi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba berupa Pil Ekstasi.

Kemudian, setelah petugas melakukan penggerebekan dan disertai penggeladahan ditemukan barang bukti berupa 43 butir pil ekstasi, kartu ATM, uang tunai, dan handphone.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tersangka barang haram tersebut didapat dari salah satu bandar disurabaya,” kata Kepala BNN Kabupaten Sumenep, Bambang Sutrisno, dalam prees rilisnya, Selasa(10/9/2019).
Ia menjelaskan, untuk melakukan pemberantasan, BNNK Sumenep berkordinasi dengan Dakjar sie pemberantasan BNNP Jawa Timur.
“Jadi, BNNK Sumenep berkordinasi dengan Dakjar pemberantasan BNNP Jatim untuk dikembangkan lagi agar bisa memutus jaringan pil Ekstasi,” tegasnya.
Dengan demikian, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2), Pasal 132 ayat (1).
“Pelaku terancam pidana seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar rupiah,” tutupnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























