Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Madura / Tersandung Barang Haram Berupa Pil Ekstasi, Dua Orang Ini Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

Tersandung Barang Haram Berupa Pil Ekstasi, Dua Orang Ini Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

Dua tersangka saat dibawa keruangan BNNK Kabupaten Sumenep

Sumenep, (Lintasindonesia.co.id)- Dua orang Warga Kecamatan Pademawu, di tangkap Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumenep, di rumah kos Desa Lawangan Daya, Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Dua orang tersebut berinisial RD (37), Warga Desa Barurambat, Kecamatan Pademawu. Sedangkan berinisial AM (40), Warga Dusun Solok Laok, Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu.

Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa disalah satu rumah kos desa Lawang Daya dijadikan transaksi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba berupa Pil Ekstasi.

Ditengah Kepala BNNK Sumenep Bambang Sutrisno saat menyampaikan Prees Release di ruang BNNK 

Kemudian, setelah petugas melakukan penggerebekan dan disertai penggeladahan ditemukan barang bukti berupa 43 butir pil ekstasi, kartu ATM, uang tunai, dan handphone.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tersangka barang haram tersebut didapat dari salah satu bandar disurabaya,” kata Kepala BNN Kabupaten Sumenep, Bambang Sutrisno, dalam prees rilisnya, Selasa(10/9/2019).

Ia menjelaskan, untuk melakukan pemberantasan, BNNK Sumenep berkordinasi dengan Dakjar sie pemberantasan BNNP Jawa Timur.

“Jadi, BNNK Sumenep berkordinasi dengan Dakjar pemberantasan BNNP Jatim untuk dikembangkan lagi agar bisa memutus jaringan pil Ekstasi,” tegasnya.

Dengan demikian, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2), Pasal 132 ayat (1).

“Pelaku terancam pidana seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar rupiah,” tutupnya. (Yas)

Check Also

Kamar Hunian Warga Binaan di Rutan Klas IIB Sumenep Digeledah

Kamar Hunian Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Sumenep Digeledah

Sumenep, Lintasindonesia.co.id – Rutan Kelas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali operasi penggeledahan kamar hunian …

Polres Sumenep Kawal Ketat Balik Mudik Gratis

SUMENEP, MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID _Lintasindonesia.co.id- Balik mudik gratis jurusan Sumenep-Surabaya-Jakarta dari terminal Arya Wiraraja Sumenep, Madura, Jawa …

Bulan Puasa Ramadhan 1444 H, Pemdes Aengdake Berbagi Berkah

Bulan Puasa Ramadhan 1444 H, Pemdes Aengdake Berbagi Berkah Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Pemerintah Desa (Pemdes) Aengdake, …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!