
Sumenep, Lintasindonesia.co.id – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, ungkap kasus tiga tersangka dalam pencurian sepeda motor (Curanmor).
Ketiga tersangka yakni AN (24), MA (20), MY (22), ketiganya merupakan warga Desa Sokobanah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Tiga orang tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dengan motif untuk dijual dan mendapatkan uang sebagaimana berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/I/2024/Spkt Polres Sumenep/Polda Jatim, Tanggal 12 Januari 2024.
Kejadian tersebut pada hari Selasa, 26 Desember 2023, Sekitar pukul 19.30 Wib, Diteras rumah M. Adi IFanmor, Dusun Kalerker, Desa Tambak Sari, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
Kronologis kejadian berawal pada Selasa, 26 Desember 2023, sekitar pukul 17.30 Wib. Tersangka AN dan MY bersama-sama berboncengan menaiki sepeda motor vario warna hitam dan membawa satu buah kunci T dengan maksud mencari sasaran untuk melakukan pencurian ke arah timur, Sumenep.
“Sesampainya di Dusun Kalerker, Desa Tambak Sari, AN dan MY melihat satu unit sepeda motor merk honda scoopy, warna cokelat hitam tahun 2019, terparkir di teras rumah orang. Lalu, AN turun kemudian melakukan pencurian dengan cara merusak kontak on/of menggunakan kunci khusus (T),” kata Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti.
Dia menambahkan, pada saat AN turun MY menunggu dan mengawasi di sekitar kejadian, setelah AN berhasil mengambil sepeda motor tersebut lalu pulang bersama-sama kearah Kabupaten Sampang.
Kemudian, AN menelfon MA (selaku pemilik kunci T ) lalu AN bersama MA menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada BA di Desa Sokobanah, Kabupaten Sampang sebesar Rp.4.300.000.
“Lalu hasil penjualan barang hasil kejahatan tersebut dibagi 3 orang. Setelah dilakukan introgasi ketiganya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 9 kali di wilayah hukum Polres Sumenep,” paparnya.
Dengan demikian, hingga sampai saat ini anggota resmob Sumenep terus melakukan pengembangan dan mengumpulkan barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor merk honda scoopy warna cokelat hitam dengan nomer polisi M 4233 TB, Nomer rangka MH1JM3120KK910985, Nomer mesin JM31E2905295,4 buah kunci T dan 1buah kunci ring.
“Tiga tersangka itu diamankan ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke, 4e , 5e, Kuhp Jo Pasal 55 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 56 Ayat (1) dan (2) KUHP,” tegasnya. (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























