Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Madura / Tiga Orang Pesta Sabu-Sabu di Sumenep di Kurung Ke Tahanan

Tiga Orang Pesta Sabu-Sabu di Sumenep di Kurung Ke Tahanan

Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) -Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan penangkapan terhadap tiga orang saat melakukan pesta Narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Tengah, Desa Moncek Timur, Kecamatan Lenteng, pada Jum’at sekitar pukul 13.30 WIB (16/11/2018).

Tiga orang itu merupakan salah satu warga dilain Kecamatan, seperti halnya Sahiruddin (23) warga Dusun Tengah, Desa Moncek Timur, Kecamatan Lenteng Sumenep.

Kemudian, Hendra (31) warga Dusun Pesisir, Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan Sumenep, dan Sofyan Eka Putra (25) warga Dusun Jeruk, Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto Sumenep.

“Rumah yang dijadikan tempat pesta sabu milik tersangka Sahiruddin,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Moh Heri, Senin (19/11/2018).

Penangkapan ketiga orang tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah sering digunakan sebagai tempat pesta sabu.

Dengan informasi tersebut, anggota Satreskoba langsung melakukan lidik secara intensif terhadap kegiatan terlapor, dan mendapat informasi bahwa di rumah terlapor sedang melakukan pesta sabu sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan.

“Pada saat itu langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan Narkotika pada ketiga tersangka,” ucapnya.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka Sahiruddin yakni 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,24 gram,

Dan seperangkat alat hisap berupa sebuah bong terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan warna putih dan pipet kaca yang terdapat sisa sabu,

1 buah korek api gas warna bening, 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,67 gram, 1 buah kotak rokok terbuat dari seng merk Super sebagai tempat menyimpan sabu,

1 buah kotak permen Kis terbuat dari plastik sebagai tempat menyimpan sabu, 1 buah HP merk Samsung warna Gold bersilikon.

Tersangka Hendra, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol M-6159-WB, 1 buah HP merk Samsung warna putih. Sedangkan dari tersangka Sofyan Eka Putra, yakni 1 buah HP merk Straeberry warna hitam kombinasi merah.

“Tersangka Sahiruddin mengakui barang haram itu adalah miliknya. Ketiga tersangka berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yasid)

Check Also

Kamar Hunian Warga Binaan di Rutan Klas IIB Sumenep Digeledah

Kamar Hunian Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Sumenep Digeledah

Sumenep, Lintasindonesia.co.id – Rutan Kelas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali operasi penggeledahan kamar hunian …

Polres Sumenep Kawal Ketat Balik Mudik Gratis

SUMENEP, MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID _Lintasindonesia.co.id- Balik mudik gratis jurusan Sumenep-Surabaya-Jakarta dari terminal Arya Wiraraja Sumenep, Madura, Jawa …

Bulan Puasa Ramadhan 1444 H, Pemdes Aengdake Berbagi Berkah

Bulan Puasa Ramadhan 1444 H, Pemdes Aengdake Berbagi Berkah Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Pemerintah Desa (Pemdes) Aengdake, …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!