Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / BABEL / Tim Advokat dan Paralegal (YLBH-GKI) Dampingi Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur dan Ajukan Permohonan Ke (LPSK-RI) dan (KPAI-RI)

Tim Advokat dan Paralegal (YLBH-GKI) Dampingi Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur dan Ajukan Permohonan Ke (LPSK-RI) dan (KPAI-RI)

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID, BELITUNG | Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang ditandatangani pada tanggal 21 Februari 2023 di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBH-GKI) Kepulauan Bangka Belitung. Kamis 23/02/2023.

Memberikan bantuan hukum dan pendampingan kuasa hukum atas dugaan tindak pidana kepada anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh penjaga tempat usaha jual buah di Tanjungpandan dengan modus memberikan buah dan uang.

“Kami Advokat dan Paralegal dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBH-GKI) akan memberikan bantuan hukum dan mendampingi korban dan keluarga korban agar proses hukum ini dapat berjalan sebagaimana mestinya berdasarkan peratutan perundang undangan yang berlaku,” Ujar Ketua YLBH-GKI Kepulauan Bangka Belitung Adv. Dinendra Sutan Batuah yang biasanya di panggil Uda.

Tim Advokat dan paralegal dari Kantor Hukum YLBH-GKI kepulauan Bangka Belitung sudah mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK-RI) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI-RI) bahkan sudah berkoordinasi dengan dinas terkait di pemerintah daerah (PEMDA) Belitung,bahkan hari ini dari salah satu dinas terkait sudah berkunjung langsung ke kediaman orang tua korban.

Uda juga menambahkan “jangan ada pihak pihak yang diduga tidak berkepentingan dan tidak bertanggung jawab untuk mencoba mencari keuntungan apa lagi ada dugaan kuat upaya menghalangi kerja jurnalis dalam liputan untuk proses hukum yang sudah ada Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: 29/ll/2023/Reskrim. Jika itu terjadi maka pihak pihak yang tidak berkepentingan dan tidak bertanggung jawab akan berhadapan dengan tim Advokat dan Paralegal Kantor Hukum YLBH-GKI. obstruction of justice,” tegas Dinendra (Uda).

Nelayan menunggu angin, petani menunggu hujan, kami Penasihat Hukum keluarga korban menunggu keadilan dan kepastian hukum tutup Dinendra Sutan Batuah. (Red)

Check Also

Hari Ini, GPJS Belitung Resmi Akan Daftarkan 2 Tim Inti Lomba Memancing SINTAK BARO CUP 2026

Media-lintasindonesia.co.id -TANJUNGPANDAN ||Gerakan dan komitmen nyata ditunjukkan oleh komunitas mancing di Belitung menjelang digelarnya agenda …

Polda Babel Tetapkan 4 Tersangka Kasus 52,5 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID -DOPANGKALPINANG || Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan empat orang sebagai …

Satlap Tri Cakti Dan Tim Resmob Polres Belitung Berhasil Gagalkan Perdagangan Timah Ilegal Di Berangkatkan Ke Jakarta.

Lintasindonesia.co.id –Tanjungpandan Belitung || Satlap Tri Cakti bersama Tim Resmob Polres Belitung kembali berhasil menggagalkan …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!