
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Razia berbagai tempat hiburan malam.
Kedatangan tim gabungan Patwal langsung merazia diberbagai ruang karaoke. Razia tersebut dilakukan berdasarkan amanah dari bupati Sumenep melalui Dinas Pariwisata.
“Sesuai edaran bapak bupati melalui dinas pariwisata sementara tempat-tempat hiburan karaoke, panti pijat apapun itu harus ditutup kecuali kegiatannya hanya minum kopi, makan itu tidak apa-apa,” kata Fajar Santoso
Bagian ketertiban umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Minggu (16/3/2025)
Dia menambahkan, bahwa dalam Razia tersebut tidak hanya tertuju pada satu tempat hiburan saja melainkan semua tempat hiburan lainnya juga menjadi target Razia.
“Pada musim puasa tempat-tempat hiburan yang menyediakan karaoke itu setidaknya menghargai orang yang puasa, tarawih dan beribadah lah,” tegasnya.
Menurutnya, jika ada salah satu tempat hiburan memaksa buka dan menyediakan tempat hiburan maka akan diberikan sanksi.
“Sanksi itu mulai dari sanksi tertulis. Jika nanti fatal maka akan dilakukan sanksi pencabutan idzin usaha,” paparnya.
Turut serta dalam Razia tersebut Dinas Pariwisata, Perijinan, PM, TNI, polri, dan Satpol PP. (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























