Nunukan-Lintas Indonesia.“Satuan Polres Nunukan,Kalimantan Utara(Kaltara),Melalui Tim Reskrim Polsek Kecamatan Sebatik Timur berhasil mengamankan seorang pria yang
diduga membawa narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu(SS)sebanyak 17,06 gram di
Jalan H. Beddu Rahim, RT. 02,Desa Sungai Pancang,Kecamatan Sebatik Utara.
Kapolres Kabupaten Nunukan AKBP.Syaiful Anwar SIK melui Kasubbag Humas IPTU M Karyadi SH kepada Lintas Indonesia mengatakan bahwa pada,(20/11)pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga memiliki narkotika golongan I jenis sabu-sabu(SS).
Berdasarkan informasi tersebut,Tim Reskrim Polsek Sebatik Timur melakukan penyelidikan terhadap terlapor yakni Al, dan sekira pukul 15.45 wita, terlapor ditemukan di Jalan H. Beddu Rahim, RT. 02, Desa Sungai Pancang,
Kecamatan Sebatik Utara.
“Kami beserta saksi menghampiri terlapor dan terlihat dia memasukkan tangan kanan ke saku celana sebelah kanan dan langsung membuang barang yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan ukuran sedang plastik bening”,ujar Karyadi.
Sabu-sabu(SS)itu Kata M Karyadi,dibungkus dalam kotak rokok merek Marlboro merah dan dibaluti dengan lakban plastik berwarna cokelat,ke arah depan badan dari terlapor,”Ujarnya pada, Senin(23/11).
Berdasarkan hasil interogasi menurut Karyadi,barang tersebut diperoleh dari O dan akan diserahkan kepada K Namun kedua pelaku tersebut belum ditemukan dan keduanya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang(DPO).”
Masih menurut Karyadi,“Barang yang di sita dari Al berupa satu bungkus barang bukti(BB)diduga sabu-sabu ukuran sedang dengan berat bruto 17,06 gram, satu kotak rokok merek Marlboro, satu lakban berwarna cokelat,satu unit sepeda motor merek Honda Astra Grand warna hitam tanpa pelat nomor polisi dan satu unit handphone warna merah.”
“Untuk saat ini kami telah melengkapi penyelidikan,dan tahap I telah ke Jaksa Penuntut Umum(JPU) Nunukan,kemudian melaksanakan pencarian DPO,”Terangnya.
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan atau memiliki,menyimpan, menguasai,atau
menyediakan Narkotika Gol I Jenis Sabu tanpa ijin dari menteri kesehatan RI sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 ayat(2)Subsider pasal 112 ayat(2)UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 6(Enam) tahun dan paling lama 20(Dua Puluh)tahun,”Jelas Karyadi./Sumber Res Nnk/Rhonye.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























