Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Madura / Sumenep / Tindak Pidana Penculikan Berhasil Digagalkan, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Tindak Pidana Penculikan Berhasil Digagalkan, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Penculikan terhadap korban S, 43 (Inisial laki-laki), Warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil digagalkan Satreskrim Polres Sumenep.

6 pelaku itu diketahui SE (46), MH (35), HL (25), MR (38), MH (50), dan SY (24). Kelima orang tersebut SE, MH, HL, MR dan MH merupakan Warga Desa Aengtabar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, sementara SY (24), Warga Desa Bukkol, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentrik.,S.H.,S.I.K.,M.H menjelaskan bahwa pelaku tersebut saat ini telah diamankan di Sat Reskrim Polres Sumenep untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Sumenep,” katanya, Senin (05/09/2022).

Dua melati dipundaknya itu menjelaskan kejadian tersebut pada Minggu (4/9/2022), sekitar pukul 19.00 wib, Aan (menantu korban) menghubungi Kanit Reskrim Polsek Dungkek melalui sambungan telepon jika Bapak Mertuanya S telah diculik oleh orang yang tidak dikenal dengan menggunakan mobil (Avanza, Mobilio, Innova) warna hitam.

Kemudian, atas kejadian itu Kanit Reskrim melaporkan kejadian tersebut ke Kasat Reskrim Polres Sumenep, dan Kasat Reskrim memerintah tim Resmob untuk melakukan penghadangan serta pengejaran kendaraan tersebut dan berkordinasi dengan Sat Lantas serta Polsek Jajaran diwilayah pantura.

“Tim Resmob mencurigai Mobil Mobilio warna abu-abu metalik dan nopol belum terdeteksi sehingga Kanit Resmob menghubungi anggota Polsek Pasongsongan untuk melakukan penghadangan terhadap setiap mobil yang melintas,” jelasnya.

Dia menambahkan, anggota Polsek Pasongsongan dan anggota Koramil Pasongsongan bersama masyarakat setempat melakukan penghadangan di Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan.

“Saat mobil yang dicurigai melintas seketika dapat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan mendapati korban bersama pelaku berada dalam mobil. Korban bersama 6 orang pelaku diamankan pukul 20.30 wib dan dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari kejadian tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1tali tampar warna merah berukuran panjang ± 4meter (digunakan untuk mengikat korban di dalam mobil), 1 unit mobil merk Honda Mobilio warna abu-abu metalik Nopol M 1399 HI, 1 buah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya berwarna coklat berukuran panjang 41 cm bersama gagangnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor dijerat dengan Pasal 328 dan 170 sub 351 jo 55, 56 KUH Pidana dan Undang undang darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. (Ys)

Check Also

Keluarga Pasien Puji Rumah Sakit RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID | SUMENEP Pelayanan di RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep, mendapat apresiasi dari pihak keluarga …

Puluhan Raperda Mulai Dibahas DPRD Sumenep

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Puluhan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) …

Wakil Ketua Komisi III Minta Perketat Pengawasan Program BSPS

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Sekitar 570 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ditahun 2026 bakal turun kembali …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!