Sumenep,(Lintasindonesia.co.id)-Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengamankan 2 pelaku dan 2 orang saksi yang diduga terlibat melakukan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam.
Kedua orang tersebut yang diduga sebagai tersangka perjudian sabung ayam yakni, Masar (40), Warga Dusun Baluar, Desa Nyapar, Kecamatan Dasuk. Dan Padli (49), Warga Dusun Panggung, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.
Kronologis kejadian penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Desa Mantajun ada tindak pidana perjudian sabung ayam. Kemudian petugas langsung melakukan lidik dan cek lapangan ternyata benar ada perjudian jenis sabung ayam .
“Saat itu petugas Unit Resmob melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti, kemudian tersangka berikut barang buktinya dibawa langsung ke Polres Sumenep guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti, Minggu, (20/10/2019).
Dia menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 ekor ayam jantan dengan bulu warna merah hitam dengan ciri ciri bulu kepala botak dan uang tunai Rp. 100.000 di sita dari tersangka Padli.
1 ekor ayam jantan dengan bulu warna merah hitam dengan ciri ciri cenger ayam tebal dan uang tunai Rp. 200.000 di sita dari tsk Masar.
4 buah potongan bambu, 1kain warna unggu, 1 buah jam kecil, 2 buah kesa, 2 buah ember warna hitam dan 2 temba warna merah yang di temukan di lokasi.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,”tegasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























