
Medialintasindonesia.co.id,Bungo—H. A. Yani, SKM selaku kepala puskesmas Air Gemuruh kec. bathin III kab. Bungo saat di datangi awak Media-lintasindonesia.co.id.Kamis (7/10/2021).
Setelah pemberian vaksin Covid-19 kepada anak-anak usia 12-17 tahun, pemerintah juga memberikan lampu hijau pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil.
“Kendati demikian, tidak semua ibu hamil bisa mengikuti program vaksinasi Covid-19 ada persyaratan tertentu bagi ibu hamil yang ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19”,jelas H. A Yani
“Kepastian pemberian vaksin Covid-19 bagi ibu hamil tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 aturan tersebut berlaku secara nasional mulai 3 Agustus 2021″,ucapnya
H. A Yani juga menjelaskan Terkait dengan pelaksanaannya, dapat dilakukan di fasilitas kesehatan manapun, vaksin yang bisa digunakan ada 3 merek, yaitu CoronaVac (Sinovac), Pfizer, dan Moderna,pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil tergantung dari ketersediaan vaksin, sehingga masyarakat tidak bisa memilih merek tertentu dalam pemberian vaksin tersebut”

Tapi untuk alokasi vaksinnya menyesuaikan perhitungan dari dinkes masing-masing.
Dalam SE Kemenkes disebutkan, keputusan diperbolehkannya vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil diambil setelah melihat kasus Covid-19 terhadap ibu hamil meningkat di kota besar dalam keadaan berat (severe case), khususnya ibu hamil dengan kondisi media tertentu.
“Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI),” demikian bunyi SE tersebut.
Adapun prosedur pelaksanaan vaksinasi pada ibu hamil tak jauh berbeda dari vaksinasi yang biasa dilakukan.
Sebelum divaksinasi, ibu hamil akan melewati tahapan skrining seperti pengecekan suhu tubuh, tekanan darah, hingga ditanya soal riwayat penyakit.
Kemudian, pemberian dosis pertama vaksinasi dimulai pada trimester kedua kehamilan dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Syarat Vaksinasi Pada Ibu Hamil :
1. Ibu hamil dengan usia kehamilan trimester 2 (13-28 minggu) dan trimester ketiga (29 sampai dengan aterm).
2. Ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90 mmHg tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan dirujuk ke RS.
3. Ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan pandangan kabur akan ditinjau ulang untuk menerima vaksinasi dan dirujuk ke RS.
4. Jika mempunyai penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam kondisi terkontrol.
5. Jika mengidap penyakit autoimun harus dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter.
6. Jika memiliki riwayat alergi berat harus mendapatkan pemantauan khusus, apalagi setelah mendapatkan vaksinasi untuk mengantisipasi munculnya efek samping.
“Alhamdulillah perhari ini sudah 12 orang ibu hamil yang sudah divaksin di puskesamas Air gemuruh di kec. bathin III kab. Bungo”,ucap H. A Yani
Dan tidak lupa kepala puskesmas H A Yani, SKM menyampaikan harapannya kepada pemerintah dan semua instansi terkait dan seluruh masyarakat.
“Harapan kito sesuai dengan program pemerintah Pusat kemenkes dn pemerintah daerah temasuk Dinkes dan Puskesmas, smua Ibu Hamil umur 4 bulan keatas wajib di Vaksin”ucapnya
kami selaku pihak Puskesmas dan Bidan desa selalu memberikan himbauan mengajak smua Ibu Hamil utk melakukn Vaksin.
Vaksin Aman dan Halal menurut fatwa MUI..
Di sini dlm himbauan terlibat juga pihak kecamatan, Babinkamtibmas, Babinsa dn pemerintahan Desa..
Vaksin adalah salah satu temuan berharga dunia sains. Jangan ragu dan jangan takut ikut vaksinasi.
Kita bisa akhiri pandemi Covid-19 jika kita bersatu melawannya. Sejarah membuktikan, vaksin beberapa kali telah menyelamatkan.
(Dya)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























