
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- AF (22), Warga Dusun Pandu, Desa Mandala, Kecamatan Mandala, Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil ditangkap unit Resmob Polres Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti menjelaskan pada Selasa (21/6/2022), Bunga (Bukan Nama sebenarnya), 21, Warga Desa Beluk Raja, Kecamatan Ambunten berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan tujuan Kecamatan Kota Sumenep.
“Saat perjalanan di Desa Giring, Kecamatan Manding, ada seorang laki-laki yang mengikutinya,” katanya. Selasa (5/7/2022).
Menurutnya, laki-laki tersebut diketahui mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi dan mendekati si Bunga dan menyalip dari arah kanan. “Tangan laki-laki tersebut memeras payudara pelapor dan langsung melarikan diri dengan kencang tak terkejar oleh pelapor,” tegasnya.
Dari peristiwa tersebut, Bunga merasa takut dan trauma sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manding. Mendapat laporan Kanit Resmob bersama anggotanya melakukan lidik dan berhasil mengamankan AF di rumah Jibno, Desa Aeng Merah, Kecamatan Batuputih.
Selain itu, dari tangan terlapor petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1unit sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu dengan plat nomer M-4957-XD dan 1 buah baju warna merah serta sarung warna hijau yang digunakan pada saat melakukan begal payudara.
“Pelaku dijerat pasal 281 KUHP dan atau pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Terlapor saat ini diamankan ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























