Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Madura / Sumenep / Viral Ditiktok, Pengemudi Sopir Truk Ugal-Ugalan Diamankan Polres Sumenep

Viral Ditiktok, Pengemudi Sopir Truk Ugal-Ugalan Diamankan Polres Sumenep

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Setelah viral ditiktok, truk yang secara ugal-ugalan di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan akhirnya berhasil diamankan oleh Polres Sumenep di Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

Pengemudi sopir truk di ketahui, Rifki Afrizal Dwi Hardika (18). Pada saat diamankan sang sopir truk itu meminta maaf kepada publik atas perbuatannya yang membahayakan orang lain dan diri sendiri.

“Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada masyarakat Sumenep, atas tindakan saya yang bisa membahayakan pengemudi lain,” kata Rifki di Mapolres Sumenep, Rabu (22/11/2023).

Pria dari Kelurahan Jalmak, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan itu mengaku awalnya ia tidak bermaksud atau merencanakan aksinya.

Tetapi, perbuatannya yang membahayakan itu terjadi secara spontan karena sekedar mengikuti hal yang sudah viral di media sosial.

“Saya tidak merencanakannya, terjadi secara spontan ingin ikut- ikutan viral, dan saya mengakui bahwa ketika mengemudikan truk tidak dalam pengaruh obat-obatan atau alkohol,” jelasnya.

Untuk membuktikan hal tersebut, Polres Sumenep langsung melakukan tes urine kepada yang bersangkutan

“Kami langsung lakukan tes urine agar mengetahui bahwa yang bersangkutan ketika mengemudi dalam pengaruh obat – obatan atau tidak,” jelas Kasubaghumas Polres Sumenep, AKP. Widiarti S.,S.H.

Dia, Widiarti mengatakan setelah dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan negatif. “Artinya Refki tidak sedang dalam pengaruh obat-obatan ketika sedang mengemudikan truk oleng tersebut,” jelasnya.

Sementara Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP. Alimuddin Nasution.,S.H.,M.H menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan jalan Nomer 23 Pasal 311, yakni setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang diancam hukuman pidana paling lama 1 tahun atau denda sebesar Rp 3 juta.

“Pada kasus ini, kami tidak langsung menerapkannya, hanya melakukan tilang dan kami berikan pembinaan,” ucapnya.

Sebelumnya, aksi Refki yang mengemudikan truck dengan ugal-ugalan viral di akun tiktok anak bungsu “Seng Tulus Minggir Sek Saiki Wayae Wong Mumet Tampil”. (Ys)

Check Also

Keluarga Pasien Puji Rumah Sakit RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID | SUMENEP Pelayanan di RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep, mendapat apresiasi dari pihak keluarga …

Puluhan Raperda Mulai Dibahas DPRD Sumenep

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Puluhan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) …

Wakil Ketua Komisi III Minta Perketat Pengawasan Program BSPS

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Sekitar 570 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ditahun 2026 bakal turun kembali …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!