Batu Bara, (lintasindonesia.co.id) —
Pemkab Batu Bara meluncurkan aplikasi elektronik Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (E-BPHTB) untuk memudahkan warga membayar pajak. Demikian Bupati Batu Bara Zahir diwakili Asisten III Setdakab Renol Asmara saat launching E-BPHTB di Bank Sumut Cabang Lima Puluh, Kamis (23/7/2020).
“Dengan launching E-BPHTB ini diharapkan memberikan dampak positif untuk pembangunan Kabupaten Batu Bara,” ujar Renol Asmara. Dikatakannya, penggunaan aplikasi E-BPHTB dan E-SIMPADA memudahkan pelayanan wajib pajak karena menghemat waktu pengurusan termasuk kalangan Notaris dan pejabat pembuatan akta tanah (PPAT).
“Kegiatan launching ini merupakan langkah awal untuk mengimplementasikan percepatan pemanfaatan pajak online E-BPHTB”, imbuhnya.
Di tempat yang sama Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batu Bara Rijali mengatakan BPPRD sudah berkoordinasi dengan pihak Bank Sumut dan akan memanfaatkan aplikasi E-SIMPADA.
Pimpinan Cabang Bank Sumut Lima Puluh Muhammad Zaini mengatakan kerjasama Bank Sumut dengan Pemkab Batu Bara melalui BPPRD dalam pembayaran E-BPHTB, Bank Sumut akan melakukan pembayaran melalui teler atau ATM dan berikutnya pembayaran melalui Sumut Mobile.
“Pada situasi pandemi Covid-19 ini kami mengajak seluruh wajib pajak agar nantinya pembayaran sudah bisa melalui aplikasi sumut mobile. Ini bertujuan untuk memudahkan dalam pembayaran pajak lebih cepat dan efektif”, terang Muhammad Zaini.
Editor: (Ir/BB).
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























