Media-lintasindonesia.co.id| –
Pemerintah Kabupaten Batubara telah menyelenggarakan Program Bansos (Bantuan sosial) bagi masyarakat yang berdampak Corona Virus (Covid-19). Program tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Batubara tertanggal 13 Mei 2020 Nomor 460/2952 tentang larangan penerima Bantuan Sosial dampak Covid-19,untuk ASN, Kepala Desa, pegawai kontrak, Perangkat Desa, Kadus dan Kepling serta TKS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara
Surat edaran ini Bupati Kabupaten Batubara Ir. Zahir, Rabu (13/5/2020) untuk lebih menekankan dan memastikan agar Bansos dampak Covid-19 disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak menerimanya.
Dalam surat tersebut ditegaskan selain oknum yang dilarang, bagi pihak keluarga dalam satu rumah juga tidak boleh menerima maupun mengambil Bansos dampak Covid-19. Nah, apabila sudah terlanjur menerima atau mengambil bantuan tersebut, agar segera mengembalikannya dan mengundurkan diri dari daftar penerima bantuan.
Bagi ASN terbukti melanggar poin 1 surat edaran ini, akan dikenakan sanksi berupa pembebasan dari jabatan ASN Struktural Fungsional atau penundaan kenaikan pangkat selama 1 priode bagi ASN.
Sementara Kepala desa dan perangkat desa yang terbukti melanggar poin 1 akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan sebagai kades dan perangkat desa, sebagaimana diatur dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 40 dan pasal 53.
Kepala lingkungan dan TKS yang terbukti melanggar poin 1 juga dikenakan sanksi berupa pemberhentian dari jabatannya.
Bupati Batubara dalam surat tersebut diminta Kepala Dinas, Kepala Badan, Inspektorat, Satpol PP, Camat dilingkungan Pemkab Batubara, melakukan pengawasan terhadap data penerima Bansos dampak Covid-19, dan segera melaporkan apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dimaksud pada poin 2,3,4 diatas. Jika ada pembiaran mengenai pelanggaran, maka dikenakan sanksi tegas secara administrasi.
Bupati Batu Bara mengharapkan masyarakat Batubara berperan serta secara aktif untuk membantu mengawasi dan melaporkan apabila terbukti ada ASN, Kades, Perangkat Desa, Kepling dan TKS yang menerima Bantuan Sosial (Bansos) dampak Covid-19 kepada petugas piket Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah ini.
Laporan boleh di sampaikan langshng ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara Jalan P. Kemerdekaan Lima Puluh. No Kontak (WhatsAap) Pengaduan 0813-7059-6087 Sekretariat Gugus Tugas. Jelas Zahir.
Reporter: (Yfn*mLI)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























