Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – Maraknya alat tangkap ikan menggunakan cantrang atau sarka’.
Menjadi perhatian serius oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur. Selasa (12/2/2019).
Pasalnya, para wakil rakyat saat ini berinisiatif merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan terhadap nelayan dan ekosistem laut.
“Sebagai jangka panjang untuk melindungi nelayan dan biota laut, DPRD berencana untuk membuat Perda perlindungan nelayan dan ekosistem laut Sumenep,” kata anggota komisi II DPRD Sumenep, Suharinomo.
Raperda dipandang penting untuk melindungi para nelayan dan ekosistem, apalagi melihat berbagai persoalan belakangan ini yang sering terjadi pada nelayan .
“Rencana untuk Raperda tersebut sempat didiskusikan di Komisi II sekitar dua minggu yang lalu. Poin pentingnya nanti adalah berkenaan dengan biota laut supaya tidak rusak”,
“Tapi nelayan tetap bisa sejahtera dengan menangkap ikan sebagai penghasilan utamanya dengan kata lain, nelayan terlindungi dan biota atau ekosistem laut juga terlindungi dan tidak rusak akibat pihak-pihak nakal,” paparnya.
Untuk diketahui, Sumenep terdiri dari 126 pulau dengan luas laut sekitar 50.000 km2. Berdasarkan data di Dinas Perikanan Sumenep, jumlah nelayan mencapai 41 ribu.
“Jadi, berdasarkan data di Dinas Perikanan Sumenep, jumlah nelayan mencapai 41 ribu,” tutupnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























