Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – Junaidi, 35, Warga Dusun Korbak, Desa Dasuk Barat, Kecamatan Dasuk, Sumenep, Madura, Jawa Timur diborgol petugas Polres setempat, sekitar 20.30 Wib.
Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor diketahui sering menggunakan narkoba.
“Kanit Reskrim Polsek Dasuk Bripka Mashari bersama anggota lainnya melakukan penyelidikan. Kemudian melihat terlapor mengendarai sepeda motor,” kata Kasubbag Humas Polres AKP Moh. Heri.
Menurutnya, saat pria kelahiran 1984 diberhentikan tepat di jalan setapak, Kecamatan setempat, petugas langsung melakukan penggeladahan dan penangkapan.
“Ya, petugas menemukan barang bukti dengan cara diselipkan di pelindung HP merek Lenovo, akhirnya ditangkap,” tegasnya, Rabu (20/2/2019).
Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah kantong plastik klip sedang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,41 gram.
1 buah HP jenis android merk lenovo warna hitam.1unit sepeda motor merk yamaha jupiter mx.
2 lembar uang pecahan Rp 2000,- dan Rp 1000.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























