Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Putra Pangelen, M Jahri dan bendahara Zarkasyi beserta kuasa hukumnya mendatangi Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jumat (21/2/2019).
Mereka mengadukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan TH (inisial).
Supriyadi kuasa hukumnya menceritakan, awalnya pengurus Pokmas Putra Pangelen selesai menandatangani NPHD di Pemprov Jatim untuk mendapatkan hibah jasmas.
Kemudian Ketua dan Bendahara Pokmas melakukan pencairan dana hibah dari Pemprov Jatim senila Rp 200 juta pada anggaran tahun 2018 untuk pengerjaan proyek pengaspalan jalan di Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan.
“Setelah pencairan, dana tersebut dikuasai satu orang, yakni koordinatornya (TH). Sampai sekarang pengurus tidak tahu menahu dana itu disalurkan kemana saja,” Katanya.
Saat pencairan, kata Heri ketua dan bendahara Pokmas tersebut hanya diberi uang senilai Rp 5 juta oleh TH, sedangkan sisanya dikuasai oleh yang bersangkutan.
“Karena dikhawatirkan terjadi hal-hal akan melakukan tindakan melawan hukum dikemudian hari, maka kita mengadukan ke Polres Sumenep,” tukasnya.
Tiba-tiba kata Supriyadi, datang bahan untuk melakukan pekerjaan proyek. Sementara pengurus Pokmas Pangelen tidak dilibatkan. Sehingga kuasa hukum menganggap pengurus pokmas tersebut hanya dijadikan formalitas.
Sementara itu Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Moh. Heri membenarkan adanya aduan tersebut. ” Iya benar kami telah menerima aduan terkait dana hibah Pokmas Pangelen tersebut,” Katanya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























