Baturaja, OKU – Media Lintas Indonesia – Panwaslu Kecamatan Baturaja Barat telah selesai membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Pengawas TPS di Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Baturaja Barat, pembentukan Pokja dimulai dari pukul 08.00 Wib s/d 16.00 Wib yang bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Palembang.Badrul Kamal (Ketua/Koordiv. SDM, Organisasi, Data & Informasi)
menjelaskan “Dalam Rangka Pemilihan Umum Tahun 2019. Berdasarkan amanat Undang-undang No.7 Tahun 2017, Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan No.0027/K.BAWASLU/HK.01.00/I/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Surat ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu no.13/BAWASLU-PROV.SS-10/PM.01.02/I/2019 tentang Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS),
Panwaslu Kecamatan Baturaja Barat telah membentuk Pokja Pembentukan Pengawas TPS di Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Baturaja Barat dan panitia Pokja pembentukan Pengawas TPS Kecamatan Baturaja Barat menerbitkan surat pengumuman rekrutmen Pengawas TPS No.002/POKJA-PANWASLU/KEC.BB/II/2019. Dan sesuai dengan jadwal (Time Line) yang sudah di tentukan pada hari senin tanggal 11 Februari 2019 Panwaslu Kecamatan Baturaja Barat telah memulai penerimaan pendaftaran calon Pengawas TPS, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan berkas, sesuai dengan pedoman yang ada, Panwaslu Kecamatan Baturaja Barat sudah melakukan wawancara bagi calon Pengawas TPS yang sudah memenuhi syarat.
Sedangkan bagi calon Pengawas TPS yang berkasnya belum lengkap, panitia kelompok kerja pembentukan PTPS meminta kepada calon peserta yang bersangkutan untuk dapat melengkapi syarat-syarat berkas pendaftaran sesuai dengan pedoman yang ada. Usia calon Pengawas TPS minimal 25 Tahun pada saat pendaftaran”, terang Badrul Kamal.
Junaidi, S.Sos selaku pimpinan (Koordiv. HPP dan Penyelesaian Sengketa) Panwaslu Kecamatan Baturaja Barat menambahkan di “dalam melakukan rekrutmen PTPS kami lakukan sesuai dengan petunjuk yang ada, berdasarkan hasil seleksi kelengkapan berkas persyaratan, serta pengalaman sebagai Pengawas TPS pada periode sebelumnya juga menjadi pertimbangan kami dan mudah-mudahan dengan hasil proses penjaringan ini akan di dapatkan calon-calon Pengawas TPS yang betul-betul handal, berintegritas, jujur dan independen”, ujarnya.
Joni Armansyah, A.Md., selaku pimpinan (Koordiv Pengawasan, Humas dan Hubal) Panwaslu Kecamatan Baturaja Barat, dalam kesempatan ini juga menambahkan”, di dalam melakukan penyaringan PTPS panitia Pokja Pembentukan Pengawas TPS Kecamatan Baturaja Barat, kami betul-betul memperhatikan petunjuk pedoman yang ada, jika terdapat calon Pengawas TPS yang usianya belum cukup 25 Tahun pada saat mendaftar Panitia Pokja Pembentukan PTPS mengembalikan berkas pendaftaran tersebut kepada yang bersangkutan, jadi panitia Pokja betul-betul memperhatikan pedoman yang ada. Dan jikalau nanti pada masa pendaftaran yang dimulai tanggal 11 s/d 21 Februari 2019 calon Pengawas TPS yang mendaftar belum memenuhi kuota maka masih ada perpanjangan waktu dari tanggal 24 s/d 27 Februari 2019″, tutupnya. (Af/Pra)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























