Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – Lambatnya proses pencairan dana desa (DD) tahap I tahun 2019 di Kabupaten Sumenep, salah satunya disebabkan tidak selesainya Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Ahmad Masuni mengatakan keterlambatan pencairan DD dipicu tidak selesainya APBDes disetiap desa hingga saat ini.
“Masih menunggu APBDes tahun 2019 ini selesai, sebab hal itu mencadi persyaratan dalam pencairan DD tahap untuk tahap pertama,” katanya, (05/03/2019).
Oleh sebab itu, keterlambatan dalam penyelesaian APBDes di setiap desa. Karena desa masih menunggu kepastian pemerintah terkait kenaikan gaji perangkat desa yang bakal disetarakan dengan PNS golongan IIA.
“Bagaimana juknisnya, apakah pusat menambah dana, apakah langsung ngambil di DD, atau berlaku tahun depan. Ini masih belum pasti, maka agak terlambat penyusunan APBDesa nya tahun 2019,” paparnya.
Selain demikian, melainkan keterlambatan penyusunan APBDes disebabkan oleh regulasi pemerintah yang berubah, sehingga perlu dipelajari dan dipahami. Sebab setiap desa harus menyesuaikan dengan peraturan baru itu.
“Untuk pengelolaan desa dulu mengacu pada permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa. Nah, sekarang berubah ke permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang perubahan pengelolaan keuangan desa. Jadi kami selalu menyesuaikan dengan perubahan regulasi tersebut,” tuturnya. (Yas/Red)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























