Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – Dari 19 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, sebanyak 16 Kades telah di periksa pihak Penyidik Polres setempat.
Proses pemeriksaan ke 19 Kades terkait dugaan penyimpangan APBDes tahun 2015, 2016 dan tahun 2017.
“Berdasarkan hasil keterangan dari penyidik, ada 16 Kepala Desa yang telah dimintai keterangan, jadi hanya tinggal tiga desa yang belum,” kata AKP. Moh. Heri, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Rabu, (20/3/2019).
Adapun ke 16 Kades yang dimintai keterangan salah satunya, Kepala Desa Pandeman, Kalinganyar, Pabian, Sambakati, Sawah Aumur. Juga Kepala Desa Laok Jangjang, Duko, Kali Katak, Angonangon, Kolokolo, Angkatan, dan Kepala Desa Paseraman.
“Sisanya akan dimintai keterangan secara bertahap,” tegasnya.
Menurutnya, sementara sisa dari 16 Kades yang sudah dimintai keterangan, tiga Kepala Desa juga akan dipanggil. Hanya saja, pihaknya masih belum menentukan kapan pemeriksaan itu dilakukan.
“Ini kan hanya sebatas klarifikasi atas adanya laporan itu. Soal waktu kami akan koordinasi lagi dengan penyidik,” paparnya.
Sebelumnya tersebar surat yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep dan ditujukan kepada Bupati Sumenep A Busyro Karim di media sosial.
Surat itu tentang bantuan penyampaian surat klarifikasi dan permohonan data realisasi APBDes tahun 2015, 2016 dan tahun 2017 se Kecamatan Arjasa. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























