Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur perintahkan untuk menangkap penyelenggara yang melakukan tindak pidana pemilu.
Sebab, netralitas penyelenggara adalah menjadi pertaruhan suksesnya dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Dengan demikian, kebijakan tersebut juga berlaku hingga bagi penyelenggara Pemilu ditingkat desa.
“Kalau ada KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) bertindak kriminal, atau prilaku Pidana Pemilu maksudnya, kami rekomendasikan agar untuk ditangkap,” kata A. Waris, Ketua KPU Sumenep saat dikonfirmasi media.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Sumenep Imam Syafi’i mengatakan netralitas penyelenggara merupakan keharusan. Bahkan, apabila terdapat salah satu penyelenggara pemilu yang mengajak untuk mendukung salah satu calon, tindakan itu masuk dalam pelanggaran kode etik.
“Jika memang terbukti untuk mengajak ke calon, nah, ini masuk pelanggaran kode etik,” jelasnya.
Untuk itu, netralitas penyelenggara benar-benar harus dijaga. Sebab itu merupakan amanah negara. Selain itu, jika misalkan seorang penyelenggara Pemilu ada keberpihakan pada peserta Pemilu, maka akan ditindak sebagai mana peraturan yang berlaku.
“Semua penyelenggara pasti sudah tahu terkait peraturan itu, lebih-lebih Undang-undang yang melekat di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Jika sudah terbukti melanggar, maka bisa masuk ke ranah hukum,” tegasnya.
Dia, Imam berharap, para penyelenggara Pemilu, seperti petugas PPK dan PPS supaya bekerja sesuai tugas, pokok dan fungsinya. Sebab, dalam proses Pemilu 2019, PPK dan PPS merupakan bagian hal terpenting didalamnya. (Yas/Red)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























