Sumenep,(Lintasindonesia.co.id)-Ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai diamankan tim gabungan petugas Polsek Lenteng, Guluk-Guluk dan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Sabtu (03/08/2019) lalu.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, dalam operasi gabungan itu, petugas kepolisian mendapati mobil Avansa membawa rokok tanpa pita cukai milik pria berinisial MF.
“Jadi, pengendara beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Sumenep,” katanya, Selasa (13/08/2019).
Bahkan, ada dua merk rokok tanpa pita cukai yang diamankan petugas dengan rincian, Merk DALILL sebanyak 71 kardus atau 6.600 bungkus dan merk GRAND MAX sebanyak 6 kardus atau 1.200 bungkus.
Saat ini polisi mengamankan pelaku dan sejumlah barangbukti lainnya guna proses hukum lebih lanjut. Rencananya pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke pihak Bea dan Cukai Madura di Pamekasan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MF terancam pasal 54 atau 56 UU Nomer 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yakni pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























