Sumenep, (Lintasindonesia.co.id)-
Sekitar 80 desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap dua.
Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, untuk pencairan DD tahap dua mencapai sekitar 250 desa, dan masih tersisa sekitar 80 desa yang belum mengajukan pencairan tahap dua.
Bahkan, pihaknya hanya bisa menfasilitasi dan merekomendasi usulan pencairan ini berdasarkan usulan dan rekomendasi dari pihak kecamatan. “Di kecamatan ada namanya tim evaluasi,” katanya, Selasa (13/8/2019).
Apalagi, berdasarkan kewengan di tim kecamatan, yakni melihat progres dari pencairan tahap satu. Kalau pencairan tahap satu sudah dilaksanakan minimal 70% atau 50% capaian output nya, maka itu menjadi persyaratan kewenangan camat dalam mengajukan usulan pencairan.
“Bisa saja di desa karena progres dari realisasi pencairan di tahap satu itu belum sesuai dengan target yang ditentukan sebagaimana ketentuan aturan,” jelasnya.
Oleh karena itu, adapun khusus DD, sekarang ada di ruang waktu pencairan tahap dua, untuk pencairan dana tahap tiga masih menunggu, karena dari pusat belum masuk dana pencairannya. “Kita berharap desa bisa merealisasikan lewat pengajuan itu tepat waktu,” paparnya.
Dengan demikian, untuk Anggaran Dana Desa (ADD) sudah bisa, yang tahap dua sudah selesai mau mengajukan yang tahap tiga sudah bisa, sebab itu di kasda APBD, di rekening kas umum daerah. “Kalau yang DD memang menunggu pencairan dari pusat,” ujarnya.
Kendati demikian, bagi desa yang sudah melakukan pencairan tahap satu supaya direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang ada, sebab dipencairan tahap satu sudah berdasarkan rencana anggaran biaya.
“Artinya penggunaannya untuk apa, silahkan segera direalisasikan sesuai dengan rencana,” tegasnya.
Menurutnya, untuk Desa yang belum mengajukan tahap satu tinggal Desa Paseraman, Desa Marengan Daya dan Desa Jambu.
“Tiga desa itu yang belum, Itu kami fasilitasi dan kami dorong agar bisa segera berproses terutama dalam pengajuan di tahap satunya,” tukasnya.
Sementara yang menjadi kendala dari ketiga desa tersebut, karena APBDesnya belum selesai, sebab itu adalah persyaratan pencairan tahap satu.
“Untuk Desa Jambu berdasarkan hasil laporan Camatnya itu karena progres kegiatan di tahun sebelumnya belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, sehingga itu menjadi pertimbangan pihak kecamatan untuk bisa merekomendasikan. Bagaimana bisa tertuang di APBDes jika APBDes tahun sebelumnya belum tuntas pertanggungjawabannya,” tutupnya. (Bam/red)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























