Aceh Subulussalam – lintasindonesia.co.id Rabu (11/09) Demi kepastian hukum, demi terjaminnya stabiltas Kota Subulussalam di masa yang akan datang dan demi terwujud keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,Wakil Direktur DPW Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat Aceh (PAKAR Aceh) Kota Subulussalam Mukaribin Pohan,SH.I melalui Sekretarisnya Iswandi D meminta kepada pemerintah Aceh dan Kota Subulussalam jangan beri izin perpanjangan HGU PT. Laot Bangko sebelum jelas dimana letak koordinat lahan HGU yang diajukan. Dan sebelum jelas penyelesaian hak milik dan hak-hak lainnya bilamana ada masuk didalam kawasan HGU tersebut.
Iswandi mengatakan menurut keterangan Staff Manajemen Kebun PT. laot Bangko H.M.Ali saat ini pihak perusahaan sedang mengurus izin “Amdal” dan pengurusan surat MoU dengan pengurus Koperasi Plasma (mewakili masyarakat) di beberapa desa seputar areal HGU perusahaan.
Masih menurut Iswandi yang harus dilakukan pemerintah agar tidak terjadi konflik horizontal antar warga di kemudian hari, pertama sekali melakukan peletakan tapal batas antar desa dan kecamatan yang sah. Kemudian melakukan pengukuran ulang terkait kejelasan posisi dan letak koordinat lahan perpanjangan HGU yang diajukan “4000an” ha tsb atau kadastral orde I dan orde II.Juga berharap agar Kepala desa dan Camat (Muspika) seputar lahan HGU jangan mau menandatangani surat MoU tersebut sebelum ada kejelasan letak kordinat lahan plasma desa masing-masing.Agar tidak terjadi tumpang tindih lahan plasma antar desa di kemudian hari.Apakah mereka mau menandatangani hitam diatas putih tanpa tahu lahannya?
Saat ini pihak manajemen perusahaan sedang mengejar tayang kelengkapan administrasi terkait keabsahan adanya lahan plasma dengan meminta pernyataan dari warga desa sekitar melalui koperasi sebagai salah satu syarat utama dikabulkannya perpanjangan HGU. Padahal batas antar desa saja belum jelas makin ditambah lagi posisi/letak lahan plasma disetiap desa juga belum jelas.
Diduga pihak perusahaan saat ini hanya tahu bagaimana bisa segera dapat syarat-syarat tersebut tanpa memikirkan dampak dikemudian hari bagi warga masyarakat untuk mengejar waktu deadlock.
Bukankah menurut PP no. 40 tahun1996 pasal 17 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 lahan HGU ditelantarkan adalah syarat dicabut dan hapusnya HGU? Padahal sama kita ketahui hampir puluhan tahun sebagian besar lahan HGU PT. Laot Bangko di Kota Subulussalam diterlantarkan.Kemudian mari sama-sama kita renungkan apa kontribusi positif perusahaan bagi masyarakat sekitar, ujarnya. ( M. Pohan )
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























