Sumenep,(Lintasindonesia.co.id)-Matraha (49), Warga Dusun Karamat, Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Resmob Polres setempat.
Pria kelahiran 7 Januari 1970 dibekuk tim Resmob lantaran diduga cabuli seorang gadis berinisial NFM (18), Warga Dusun Tembing, Desa Batudinding, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
“Kejadianya dirumah tersangka Matraha, Dusun Karamat, Desa Banjar barat, Kecamatan Gapura,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti. Senin (4/11/2019).
Dia menjelaskan, peristiwa tindak pidana pencabulan terjadi pada bulan Desember 2018 lalu sekira pukul 10.00 Wib. Saat itu inisial NFM sedang bermain kerumah tersangka untuk mencari istrinya Matraha.
Kemudian NFM masuk kekamar dan duduk dikasur. Saat itu Matraha melihat payudara NFM langsung memegang dan meremas-remas payudaranya.
“Setelah meremas tersangka berkata “bekna ngandung, ngandung ben sapa” bahasa Indonesia ”kamu hamil, hamil denga siapa”,
“Sigadispun menjawab ”sengkok tak ngandung” Bahasa Indonesia “saya tidak hamil” setelah itu Matraha menyuruh NFM tidur dikasur dan menyingkap roknya kemudian tersangka meremas-remas payudaranya kemudian memasukkan penisnya kedalam vagina korban,” jelasnya.
Selain itu, tersangka juga kembali melakukan hal yang sama terhadap korban bulan Desember tahun 2018 sekira jam 09.00 Wib. Saat itu NFM sedang bermain kerumahnya untuk mencari istri Matraha.
“Saat korban main kerumah tersangka juga menyuruh korban menyingkap roknya kemudian dimasukan penisnya ke vagina,” tukasnya.
Adapau barang bukti yang diamankan petugas berupa pakaian korban.” Jadi, tersangka melakukan hubungan badan membujuk dan merayu sehingga korban melakukan hubungan badan dengan tersangka,” jelasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























