Media Lintas Indonesia.co.id. – Status Otonomi Khusus Propinsi Papua saat ini dijamin didalam konstitusi UU 21 tahun 2001tentang otonomi khusus pasal 67 menyebutkan bahwa untuk pembentukan Provinsi diTanah Papua harus mendapatkan rekomendasi atau pertimbangan dari Majelis Raktat Papua (MRP).
Dan ditegaskan oleh Ketua MRP Timotius Murib, di Jayapura, Papua, Selasa (5/11/2019) bahwa Majelis Rakyat Papua ( MRP) memastikan tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi terkait rencana pemekaran di Tanah Papua.
Mahasiswa Asal Papua Ferdinant Pakage yang saat ini menempuh Pendidikan Program Doktor Ilmu Sosial di Universitas Merdeka Malang, melalui sambungan telepon 09/11/2019 Pukul 17: 35 WIB bahwa indikasi wacana untuk Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Di Propinsi Papua para Bupati tergiur dengan jebakan yang dilakukan Pemerintah Pusat (Mendagri) Karena isu pemekaran DOB Muncul bersamaan dengan kabinet baru Tim Kerja Jokowi Periode ke 2. Lebih lanjut Ferdinant mengatakan bahwa untuk pemekaran DOB di papua tidak terlihat memories dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo masa kepemimpinan Presiden Jokowidodo periode pertama, memang pada hari rabu,11/09/2019 ,11:55 WIB dalam acara hari anti korupsi Mendagri Tjahjo Kumolo Pastikan Moratorium
Pemekaran Tak Berlaku Di Papua namun Ferdinant menilai bahwa kebijakan mendagri tidak tepat sesuai dengan kondisi papua saat ini.
Sebelumnya, seperti diberitakan media ini, Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Deiyai menilai bahwa gerakan-gerakan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat (Mendagri) dan Para Bupati di Wilayah Meepago tersebut tidak melalui formulasi kebijakan yang tepat,
dan diduga tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Mahasiswa Asal Papua ini Ia mengatakan bahwa ada empat langkah dalam proses pengambilan kebijakan publik, yaitu: Perumusan Masalah, Agenda Kebijakan, Pemilihan Alternatif Kebijakan untuk memecahkan Masalah, dan Tahap Penetapan Kebijakan.
Menurutnya yang menjadi indikasi para Bupati di Wilayah Meepago dalam jebakan pemekaran adalah adanya kebijakan yang bertentangan dengan sistem nilai yang ada, Tidak Adanya Kepastian Hukum dan bertentangan dengan UU 21 tahun 2001 tentang Otsus, serta pembiaran dalam penerapan beberapa undang undang seperti UU KPK, UU Kekerasan yang tidak ditangani secara serius dari Pemerintah Pusat. Masyarakat belum merasakan UU Otonomi Khusus tiba tiba pemerintah pusat memaksakan DOB untuk Papua.
Ferdinant menghimbau kepada Pemerintah Pusat dan para Bupati di Papua bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah lebih memperhatikan dan memiliki tujuan yang mendasar dalam pembuatan kebijakan seperti Mendistribusi sumber daya negara kepada masyarakat, Regulatif
versus deregulatif, Dinamisasi versus stabilisasi, Memperkuat negara versus memperkuat masyarakat Papua.
Para Bupati Musti tahu bahwa Setiap kebijakan publik mempunyai tujuan yang ingin dicapai, agar dalam pelaksanaan kebijakan tersebut dapat di terima oleh lapisan masyarakat Papua dan tidak mendapat penolakan dari masyarakat Papua.
Pada dasarnya kebijakan publik selalu mengandung multi-tujuan yaitu untuk menjadikan kebijakan itu sebagai kebijakan
yang adil dan seimbang dalam mendorong kemajuan kehidupan bersama yang dirasakam masyakarakat papua.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























