Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / SUM-BAR / KASUS KDRT YANG TAK KUNJUNG USAI

KASUS KDRT YANG TAK KUNJUNG USAI

Awal kejadian tersangka Aidil usman(35)pulang dari berjalan sekitar jam 3.10 subuh, kemudian membangunkan istrinya Nova(30) untuk masakan nasi, iya saya masakan Kata korban.

Kemudian tersangka Aidil usman lalu masuk ke dalam kamar mengambil HP si korban dan di keluarkan kartu simcard juga memori yang terpasang  di hp korban ( istrinya ).

Beberapa saat kemudian sang korban bilang nasinya udah masak silahkan makan suamiku , lalu tersangka ( Suaminya ) keluargaya dari kamar untuk makan.

Istrinya ( korban ) kembali ke kamar dan melihat bahwa HP nya  berpindah tempat, si korban lalu memeriksa hpnya dan mendapati bahwa simcard dan memorynya  sudah kosong.

Setelah selesai makan korban bertanya bang kenapa no ku juga memori ku abang ambil, suaminya( tersaka )  marah atas pertanyaan tersebut dan berkata apa ? tidak  senang kamu…? , lalu korban menjawap kok abang pulangnya sudah subuh lalu marah marah sama saya, kata korban.

Dengan marah dan arogannya tersangka menarik tangan korban dan memukul kepala bagian belah belakang korban, kemudian korban sempat melawan, akan tetapi tersangka lalu mengambil celurit dan akan menyerang korban, hingga korban ketakutan dan lari keluar rumah untuk minta tolong pada masarakat.

Pada saat itu sekitar pukul 04.00 subuh, masarakat  yang tau juga takut untuk mendekat,  sehingga suaminya atau tersangka menghajar korban yang adalah istrinya sendiri dibagian kepala dan kening hingga babak belur.

Pada keesokan harinya korban melaporkan kejadian KDRT tersebut ke Polresta Painan tgl 26-September 2019.jam,08.00, berdasarkan laporan polisi tertanggal 26 September 2019.

Korban sempat menceritakan kejadian tersebut kepada wartawan lintas Indonesia bahwa sampai hari ini Laporan ibu rumah tangga yang memiliki 3 orang anak ini belum ada kejelasan tentang sangsi hukum terhadap tersangka yang telah  melakukan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) oleh Pihak yang berwajib.

Check Also

KEGIATAN GALIAN OLEH CV GUNUNG PUNGGUG DIDUGA ADA PELANGGARAN HUKUM

Sumatera Barat – Surat Izin galian C Perusahaan Cv.Gunung PungguG dengan terkait Anak Pewaris M.Rasyid …

CV.GUNUNG PUNGGUG Melakukan Aktivitas Galian C di Rajo Agam Diduga Belum Kantongi Izin

Pesisir Selatan,mLI ,- Penggalian tanah warisan Habu nipah dan M.Rasyid di rajo agam oleh cv. …

Pemkab Mamuju Terima Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI

Habsi : Ini Buah atas Kerja Keras Bersama Untuk Memberikan Yang Terbaik Pada Masyarakat Upaya …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!