Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / MALUKU / Seram Bagian Barat / SK KNPI Noer Fajriensyah Di Bekukan

SK KNPI Noer Fajriensyah Di Bekukan

Ambon,Lintasindonesia-Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama beserta pengurus mendatangi Kantor Kemenkumham, kedatangan pengurus DPP KNPI disambut baik oleh Menkumham RI Yasona laoli dan Dirjen AHU Kemenkumham RI pada Rabu (22/01/2020).

Salah seorang pengurus DPP KNPI Herman Febrian saat di sapa di jakarta menyampaikan bahwa “SK Menkumham atas nama DPP KNPI di bawah kepemimpinan NOER FAJRIANSYAH di batalkan oleh menkumham”.

“Dibekukannya SK Kemenkumham DPP KNPI Noer Fajriansyah, berarti yang bersangkutan bukanlah Ketua Umum DPP KNPI”, tutur Herman

Kongres Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke-XV memutuskan Haris Pertama sebagai Ketua Umum DPP KNPI periode 2018-2021.

Haris menang dengan perolehan 84 suara, sementara lawannya Noer Fajriansyah mendapat 82 suara, Kongres pemilihan Ketum KNPI sendiri berlangsung tanggal 18 hingga 22 Desember yang diikuti oleh 167 peserta dari DPD provinsi dan OKP tingkat Nasional.

Terpilihnya Haris Pertama sebagai Ketua umum Dpp knpi tidak berjalan lancar, sehingga Noer Fajriensyah yang menjadi lawan Haris Pertama menggelar kongres Jilid II dalam Kongres KNPI XV versi kelompok kalah yang digelar satu minggu setelahnya ditempat yg sama.(AT)

Check Also

Media-lintasindonesia.co.id – Maluku, Seram Timur ||Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia seram Bagian …

SAT NARKOBA POLRES SBB KEMBALI SITA 410 LITAR SOPI TAK BERTUAN

SBB,lintasindonesia.co.id -Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan oleh Resnarkoba Polres Seram Bagian Barat(SBB) dengan sasaran  Minuman …

Enam Penambang Batu Sinabar Meninggal Tertimbun Longsoran

SBB, lintasinfonesia.co.id -Sebanyak Enam orang yang merupakan penambang Batu Sinabar di Hulung Desa Iha kecamatan Huamual …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!