Nunukan,Lintas Indonesia. “Kepala Kejaksaan
Negeri(Kejari)Nunukan,Kalimanta Utara(Kaltara), “Fitri Zulfahmi”pada Selasa(28/01/2020)menjelaskan
bahwa,Sidang lanjutan atas kasus korupsi pengadaan sarana angkutan laut lintas
batas Tasbara,telah memasuki tahap penuntutan.“Mantan Kadishub Nunukan Petrus Kanisius
dituntut delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp.300 juta.”
Hal tersebut dibenarkan oleh Fitri Zulfahmi,Kepala Kejaksaan
Negeri(Kejari)Nunukan bahwa,pesidangan lanjutan setelah penuntutan telah masuk
tahap replik dan duplik.”
Kata Kejari Nunukan bahwa,tuntutan delapan tahun penjara dan
denda Rp.300 juta yang diberikan terhadap
mantan Kepala Dinas Perhubungan(Kadishub)ini karena,terbukti melakukan tindak
pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri
pada pengadaan kapal Tasbara saat menjabat pada 2015 lalu.”
Menurut Fitri Zulfahmi(Kejari Nunukan Red), “Tuntutan yang
diberikan terhadap terdakwa berdasarkan Fakta-fakta yang dimiliki,terdakwa dengan
sengaja merancang pengadaan sarana
angkutan laut ini dengan tujuan dan kepentingan dirinya.”
Ditambahkannya pula bahwa, “mengenai denda uang yang
dituntutkan,akan berimplikasi pada kurungan selama enam bulan,apabila tidak
mampu dibayar dalam jangka waktu sesuai putusan majelis hakim,”Jelas Kejari Nunukan kepada wartawan dinunukan.”/Rdm.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























