Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Madura / Soal Pengoplos Beras BPNT, Polres Semenep di Demo, Ini Tuntutan GMNI Sumenep

Soal Pengoplos Beras BPNT, Polres Semenep di Demo, Ini Tuntutan GMNI Sumenep

Sumenep, (Lintasindonesia.co.id)-
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), menggelar aksi ke Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jum’at (13/3/2020).

Kedatangan para pendemo mendesak Polres Sumenep untuk menangkap pelaku pengoplos beras UD Yudha Tama Art Affan Group.

Diketahui sebelumnya, anggota Unit Pidek dan Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep menggerebek UD Yuda Tama Affan Group yang merupakan salah satu suplayer penyuplai beras pada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota.

Penggerebekan dilakukan lantaran diduga melakukan praktek nakal pengoplos beras bantuan dari kemasan karung 50 Kg dengan beras merk Bulog dan beras tanpa merk (beras petani) dijadikan kemasan 5 Kg dengan merk Ikan Lele Super buatan sendiri.

Bahkan, para pendemo menilai, dalam kasus pengoplosan beras yang diduga dilakukan oleh pelaku usaha UD Yuda Tama Art Affan Group untuk kebutuhan BPNT di Kecamatan Giligenting sebanyak 10 ton.

Hal itu dinyatakan melanggar pasal 8, pasal 9, pasal 10 dan pasal-pasal lain dalam UU nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen karena sudah memenuhi unsur dan dasar hukum yang diterapkan.

“Kasus tersebut juga melanggar pasal 135, pasal 139 UU no.18 tahun 2012, tentang Pangan, dan melanggar pasal 106 UU no.7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Dengan ancaman hukum dipidana penjara selama 5 (lima) tahun,” teriak Februandi R. Akbar, Kordinator Aksi.

Dia menyampaikan, tidak menutup kemungkinan akan ada banyak atau oknum yang terlibat dan berpotensi menjadi tersangka. Dan juga tidak bisa dihindarkan kasus tersebut terjadi di desa lain dan berkelanjutan jika tidak dikawal ketat oleh pihak yang berwenang.

Maka dari itu, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam GMNI Sumenep menuntut Polres Sumenep untuk mengusut tuntas oknum pengoplos beras yang terjalin kerjasama dengan agen atau e-warung pada program sembako atau BPNT.

“Begitu pula Polres Sumenep untuk lebih giat cepat dalam memproses dan tidak terkesan lamban dalam menangani kasus oplos beras BPNT yang dilakukan oknum yang merugikan rakyat,” harapnya.

Bahkan, Polres Sumenep harus mempercepat penyelidikan dan penyidikan pada oknum-oknum yang diduga terlibat, guna menjawab pertanyaan publik.

“Kami meminta Kapolres Sumenep harus berkomitmen pada publik untuk menangani segala macam kasus hukum agar tidak terjadi eksploitasi yang meluas,” ujarnya.

Sementara menanggapi tuntutan para pendemo itu, Waka Polres Sumenep, Kompol Andi Febrianto Ali menyatakan, bahwa Polres Sumenep sangat berkomitmen dalam melakukan penegakan hukum.

“Bapak Kapolres Sumenep sangat berkomitmen sekali dalam penegakan hukum di Sumenep ini. Terutama korbannya masyarakat yang menyentuh harkat hidup orang banyak,” tuturnya.

Apalagi untuk kasus beras oplos tersebut itu menjadi komitmen Kapolres Sumenep. Hanya saja dalam kasus ini tidak dengan serta bisa langsung diproses. Disebutnya mengingat kasus itu adalah kasus khusus. Sehingga penyidik masih melakukan pengkajian dan pemeriksaan saksi ahli.

“Kita perlu saksi ahli, perlu juga pengujian beras tersebut di lab, dan juga perlu koordinasi dengan lembaga lain, makanya kita ada dua persangkaan yaitu UU pangan dan perlindungan konsumen,” ucapnya.

Pihaknya menyebutkan, soal tahapan perkara kasus beras oplos itu, masih dalam tahap administrasi penyidikan dan pemeriksaan saksi ahli.

“Sementara untuk tahapan selanjutnya yakni penetapan tersangka dan lain sebagainya, masih menunggu hasil lab, hasil keterangan saksi ahli, dan hasil koordinasi Pak Kasatreskrim dengan YLKI dan dinas pangan,” tukasnya.

Pihaknya juga menyebut, soal reka ulang dan sejumlah barang bukti yang sudah disita serta dikantongi, masih belum cukup dijadikan dasar penetapan sebagai tersangka.

“Karena harus ada hasil lab, harus ada keterangan hasil keterangan saksi ahli, walaupun itu masuk salah satu unsur pendukung juga,” tutupnya. (Tim/Red)

Check Also

Kamar Hunian Warga Binaan di Rutan Klas IIB Sumenep Digeledah

Kamar Hunian Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Sumenep Digeledah

Sumenep, Lintasindonesia.co.id – Rutan Kelas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali operasi penggeledahan kamar hunian …

Polres Sumenep Kawal Ketat Balik Mudik Gratis

SUMENEP, MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID _Lintasindonesia.co.id- Balik mudik gratis jurusan Sumenep-Surabaya-Jakarta dari terminal Arya Wiraraja Sumenep, Madura, Jawa …

Bulan Puasa Ramadhan 1444 H, Pemdes Aengdake Berbagi Berkah

Bulan Puasa Ramadhan 1444 H, Pemdes Aengdake Berbagi Berkah Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Pemerintah Desa (Pemdes) Aengdake, …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!